Komisi V DPR: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Bisa Ganggu Kepala Daerah Terapkan PSBB
Anggota Komisi V DPR Irwan menilai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 bisa mengganggu kepala daerah dalam menerapkan PSBB
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan menilai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 bisa mengganggu kepala daerah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), justru makin membuat mekanisme PSBB oleh pemerintah daerah ini makin sulit," ujar Irwan, Senin (13/4/2020).
Pekan kemarin, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut yang kini Plt Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.
Baca: Penampilan Ruben Onsu Berubah Usai 24 Hari di Rumah Selama Wabah Corona, Brewok Dibiarkan
Baca: Peran Ratu Tisha untuk Timnas, Ibu yang Beri Kenyamanan di Timnas Putri hingga Sebagai Harmonisasi
Baca: Nama Hasto Kristyanto Disebut-sebut Dalam Sidang, Saksi Ungkap Ia Masuk Ruang Kerja Wahyu Setiawan
Dalam Permenhub tersebut, angkutan roda dua boleh mengantar penumpang asal memenuhi protokol kesehatan.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya boleh mengakut barang. Irwan menjelaskan, peraturan menteri seharusnya tidak perlu lagi, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang PSBB, sudah diatur dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan usulan pemerintah daerah.
"Jadi PSBB cukup diatur oleh satu peraturan menteri yaitu peraturan Menteri Kesehatan," ucap politikus Partai Demokrat itu.
Jika Kemenhub ingin membantu pemerintah daerah yang telah direstui permintaan PSBB, kata Irwan, Luhut dapat mengeluarkan surat edaran sesuai dengan materi teknis dari Peraturan Gubernur terkait PSBB di masing-masing daerah.
"Kalau banyak peraturan menteri akan bikin rumit pemerintah daerah yang melakukan PSBB, sehingga cukup surat edaran saja," tutur Legislator asal Kalimantan Timur itu.
Terbit
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.
Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020. Salah satu aturannya terkait pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan PSBB.
Dalam aturan tersebut, kendaraan baik sepeda motor atau kendaraan roda empat boleh mengangkut penumpang asalkan mengikuti protokol kesehatan.
Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, operator sarana dan prasarana transporasi darat, kereta api, laut dan udara.