Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi V DPR: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Bisa Ganggu Kepala Daerah Terapkan PSBB

Anggota Komisi V DPR Irwan menilai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 bisa mengganggu kepala daerah dalam menerapkan PSBB

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Komisi V DPR: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Bisa Ganggu Kepala Daerah Terapkan PSBB
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas Satpol PP berjaga saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan menilai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 bisa mengganggu kepala daerah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), justru makin membuat mekanisme PSBB oleh pemerintah daerah ini makin sulit," ujar Irwan, Senin (13/4/2020).

Pekan kemarin, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut yang kini Plt Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.

Baca: Penampilan Ruben Onsu Berubah Usai 24 Hari di Rumah Selama Wabah Corona, Brewok Dibiarkan

Baca: Peran Ratu Tisha untuk Timnas, Ibu yang Beri Kenyamanan di Timnas Putri hingga Sebagai Harmonisasi

Baca: Nama Hasto Kristyanto Disebut-sebut Dalam Sidang, Saksi Ungkap Ia Masuk Ruang Kerja Wahyu Setiawan

Dalam Permenhub tersebut, angkutan roda dua boleh mengantar penumpang asal memenuhi protokol kesehatan.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya boleh mengakut barang. Irwan menjelaskan, peraturan menteri seharusnya tidak perlu lagi, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang PSBB, sudah diatur dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan usulan pemerintah daerah.

"Jadi PSBB cukup diatur oleh satu peraturan menteri yaitu peraturan Menteri Kesehatan," ucap politikus Partai Demokrat itu.

Berita Rekomendasi

Jika Kemenhub ingin membantu pemerintah daerah yang telah direstui permintaan PSBB, kata Irwan, Luhut dapat mengeluarkan surat edaran sesuai dengan materi teknis dari Peraturan Gubernur terkait PSBB di masing-masing daerah.

"Kalau banyak peraturan menteri akan bikin rumit pemerintah daerah yang melakukan PSBB, sehingga cukup surat edaran saja," tutur Legislator asal Kalimantan Timur itu.

Terbit

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.

Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020. Salah satu aturannya terkait pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan PSBB.

Dalam aturan tersebut, kendaraan baik sepeda motor atau kendaraan roda empat boleh mengangkut penumpang asalkan mengikuti protokol kesehatan.

Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, operator sarana dan prasarana transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas