Komisi V DPR: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Bisa Ganggu Kepala Daerah Terapkan PSBB
Anggota Komisi V DPR Irwan menilai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 bisa mengganggu kepala daerah dalam menerapkan PSBB
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Doni menuturkan, berdasarkan permenkes, ada aturan yang mengharuskan jaga jarak aman (physical distancing). Ketentuan ini menjadi hal prioritas, meski permenhub juga memuat protokol kesehatan, penyemprotan disinfektan dan menggunakan alat pelindung.
Gojek menanggapi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah denga status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan pihaknya menyambut baik Permenhub yang mengizinkan angkutan transportasi roda dua dapat mengangkut penumpang selama PSBB.
"Dengan adanya Permenhub ini tentunya dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat, yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB," ucap Nila.
Nila juga mengatakan, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver, dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya.
"Tetapi kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan, dan Gojek juga telah menjalankan berbagai langkah untuk melindungi kesehatan mitra dan penumpang," ujar Nila.
"Seperti di antaranya membagikan ratusan ribu paket kesehatan, kepada mitra driver di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia," ujarnya.
Tetap Melarang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap melarang ada ojek online mengangkut penumpang.
Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB ia sebut merujuk pada Pedoman Permenkes 9/2020. Salah satu ketentuannya yakni melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang.
"Kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur memang dari Permenkes. Karena itu kita akan meneruskan," ungkap Anies.
Pengemudi ojol selama PSBB tetap hanya diperbolehkan mengangkut barang secara aplikasi dan bukan orang.
"Kebijakan kendaraan bermotor roda dua bisa angkut barang secara aplikasi tapi tidak mengangkut penumpang," tegas Anies.
Tak Adil