Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pakai APD Saat Tangkap Tio Pakusadewo, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya memastikan saat penangkapan aktor senior Tio Pakusadewo pihaknya memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan terkait corona

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Pakai APD Saat Tangkap Tio Pakusadewo, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
istimewa
Tio Pakusadewo dikabarkan kembali disebutkan ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan pemakaian narkotika, Selasa (14/4/2020) dini hari. Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan saat penangkapan aktor senior Tio Pakusadewo pihaknya memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan terkait virus Corona.

Bahkan setelah penangkapan, Tio Pakusadewo menjalani rapid tests Corona.

"Sesuai dengan prosedur situasi Covid 19 ini dan kita sudah melakukan uji rapid test kepada yang bersangkutan dan memang hasilnya adalah negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konfrensi pers penangkapan Tio Pakusadewo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).

Baca: Tio Pakusadewo Kembali Terjerat Narkoba, 18 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu di Rumahnya Jadi Bukti

Tak hanya itu, Yusri juga mengatakan, pihak kepolisian juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat penangkapan dan penggeledahan rumah Tio Pakusadewo.

Dia bilang, langkah tersebut merupakan inovasi untuk mencegah penularan virus Corona.

"Ini inovasi karena kita ketahui sekarang pandemi ini kita nggak tau dimana virus itu berada. Yang ada kita antisipasi yang ada saat ini. Gunakan APD adalah bentuk kesiapsiagaan preventif buat anggota jangan sampai nanti yang bersangkutan ODP. Jadi kita antisipasi diri," katanya.

Baca: KRONOLOGI Penangkapan Tio Pakusadewo, Ganja 18 Gram dan Alat Isap Sabu Jadi Alat Bukti

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus aktor Tio Pakusadewo terkait penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan itu, polri menemukan narkoba jenis ganja dan alat hisap sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Tio Pakusadewo diketahui ditangkap di kediamannya di Terogong, Kota Tangerang pada Senin (13/4) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Baca: Polisi Pakai Baju Mirip APD Saat Geledah Tio Pakusadewo,Kabid Humas Polda Metro Jaya Sebut Jas Hujan

Penangkapan itu setelah pihak kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut.

"Kronologi singkatnya adalah tim subdit 1 ini mendapatkan informasi bahwa di TKP yang saya sebutkan tadi di atas ini memang ada seseorang yang sering menyalahgunakan barang haram narkotika ini yang sudah memang membuat resah," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).

Alhasil, kata Yusri, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang dicurigai itu pada Minggu (12/4/2020) sore. Ketika itu, pihak kepolisian melihat ada aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut.

"Saat mulai menyisir TKP karena memang ada keluar masuk orang di sana dan ketika dilakukan penggerebekan di kediaman tersebut dan menemukan seseorang menemukan inisial IS alias TP," ungkap dia.

Saat dilakukan penggerebekan, pihak kepolisian menemukan paket ganja dan satu alat isap sabu alias bong dari kediaman tersebut.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan pertama adalah KTP-nya, yang kedua ada 1 handphone dan yang ketiga pada satu bungkus kertas berisi ganja yang berat sekitar 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," ungkap dia.

Ia menuturkan, Tio Pakusadewo telah dua kali terjerat kasus terkait penyalahgunaan narkoba. Dia bilang, kasus sebelumnya terjadi pada 2017 lalu dengan barang bukti 0,5 gram sabu.

"Kalau teman-teman masih ingat 2017 yang lalu bersangkutan ditangkap dengan barang bukti sekitar setengah gram sabu dan diproses waktu itu dia rehabilitasi," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Tio dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas