Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Mobil Mewah Diparkir di Bandara Soekarno-Hatta Hingga 3 Bulan, Tarif Parkir Capai Ratusan Juta

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian menjelaskan, kejadian ini berlangsung sedari Januari 2020

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 7 Mobil Mewah Diparkir di Bandara Soekarno-Hatta Hingga 3 Bulan, Tarif Parkir Capai Ratusan Juta
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Sejumlah mobil mewah terparkir lama di area Bandara Soekarno-Hatta, hingga tarifnya mencapai ratusan juta Rupiah 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ditemukan sejumlah mobil mewah terparkir lama di area parkiran Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Jika dihitung dari tarif parkirnya, Mobil-mobil mewah tersebut mencapai ratusan juta Rupiah.

Baca: Sanksi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi yang Nekat Mudik Berlaku 7 Mei

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian menjelaskan, kejadian ini berlangsung sedari Januari 2020.

Mobil-mobil mewah itu sudah terparkir lama di Terminal 1 dan area parkir inap.

"Sudah 3 bulan mobil-mobil mewah ini terparkir."

"Biayanya mulai dari Rp 90 juta hingga 200 juta lebih," ujar Adi saat dijumpai Wartakotalive di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (24/4/2020).

Berita Rekomendasi

Mobil-mobil yang terparkir ini adalah Pajero Sport, Honda Freed, Daihatsu Every, BMW, Toyota Corona, Grand Max, dan Toyota Avanza.

"Jumlahnya ada 7 unit mobil," ucapnya.

Lalu polisi melakukan penelusuran dengan melacak nomor polisi mobil-mobil tersebut.

Rekaman CCTV pun dilakukan pendalaman.

"Di antara mobil ini ada terindikasi kasus penggelapan."

Baca: Polisi Tembak Mati Seorang Tahanan yang Kabur dari Polsek Kalideres

"Ada yang merental tapi tidak dikembalikan kepada pemiliknya."

"Ini masih kami kembangkan lagi," kata Adi.

Di Bandara Ngurah Rai Sampai 4 Tahun Terparkir

Kejadian mobil diparkir dan tidak diambil pemiliknya memang kerap ditemui, tapi kejadian di Bandara Ngurah Rai Bali ini memang cukup ekstrem.

Sebuah BMW E36 318i dengan plat nomor DK 118 AV ini sudah sejak 2016 alias 4 tahun terparkir, tapi pemiliknya pun misterius alias tidak jelas rimbanya.

“Sampai sekarang belum ada (orang yang mengaku mobil itu miliknya)."

"Pemilik kita tidak berani statement."

"Tapi kalau berdasarkan STNK dengan pelat nomor tersebut atas nama I Putu Tjandi Tirta beralamat di Jalan Kartini No. 29 Denpasar,” kata Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Arie Ahsanurrohim, Senin (6/1/2020).

Menurut Arie, pihaknya sudah mengonfirmasi alamat pemilik yang tertera sesuai STNK.

“Sudah, tapi orangnya enggak ketemu (tidak ada sesuai nama di STNK,” tambahnya.

Mengenai biaya parkir yang harus dikeluarkan sang pemilik BMW tersebut sejak 22 September 2016 hingga 5 Januari 2020, Arie menyebut estimasi di atas Rp 70 juta.

“Itu (biaya) adalah tarif pengenaan selama dia menetapkan kendaraan tersebut di bandara."

"Nah, angkanya itu di atas Rp 70 juta,” ungkap Arie.

Namun jika dikalkulasi sendiri, ternyata totalnya diperkirakan tembus sampai Rp 87 jutaan.

Mengutip dari Tribun Bali, hitung-hitungannya jika pada tahun 2016 sampai akhir April 2019 roda empat dikenakan tarif lama yakni Rp 4.000 untuk satu jam pertama, dan berlaku progresif per jam Rp 3.000.

Selama 24 jam roda empat harus bayar Rp 73.000.

Sesuai data kendaraan itu masuk bandara pada 22 september 2016 hingga 30 April 2019 tercatat kendaraan itu sudah parkir selama 1.075 hari.

Artinya, harus bayar parkir Rp 78.475.000.

Kemudian, sejak Mei 2019 tarif parkir kendaraan bermotor mengalami penyesuaian yakni Rp 5.000 untuk satu jam pertama, dan berlaku progresif per jam Rp 3.000 atau mengalami penyesuain Rp 1.000 dari tarif sebelumnya.

Dengan demikian, selama 24 jam kendaraan roda empat harus membayar Rp 74.000.

Sejak 1 Mei 2019 hingga 5 Januari 2020, mobil tersebut berada di parkiran selama 125 hari.

Biaya parkir Rp 9.130.000. Jadi jika ditotal menjadi Rp 87.875.000.

Namun memang angka tersebut hanya perkiraan, sebab pihak bandara yang akan menentukan tarif parkir resminya.

Namun menurut Arie, memang tidak ada aturan yang membatasi berapa hari kendaraan roda dua maupun roda empat parkir di area bandara.

“Selama ini bandara tidak pernah mengeluarkan larangan batas maksimal kendaraan berada di bandara, terserah si penumpang atau calon penumpang tersebut."

"Kalau dia sanggup bayar (biaya parkir), tidak masalah," katanya.

Walau demikian, pihaknya selalu menandai kendaraan tidak bergerak (kendaraan menginap) dalam waktu lama.

Hal tersebut dimonitor rutin setiap tiga bulanan.

“Nah kira-kira sekitar 3 bulan setelah dia masuk kita sudah mulai laporan bahwa ada yang perlu diamati terus, yaitu mobil BMW ini salah satunya."

"Itu SOP kita," paparnya.

Setelah parkir di bandara lebih dari tiga bulan, kata Arie, pihaknya mencari informasi ke Samsat dan cek lokasi alamat sesuai STNK.

Informasi dari Samsat terakhir pemiliknya bayar pajak mobil itu tahun 2014.

Menurut Arie, kasus kendaraan roda empat ditinggal pemiliknya dalam kurun waktu lama merupakan yang pertama.

Pada tahun 2017, ada kendaraan roda dua parkir selama 3 dan 6 bulan tapi sudah diambil pemiliknya.

Dikatakannya, Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali siap menanggung biaya pemindahan mobil jika diminta Polsek KP3 Udara Ngurah Rai.

Dia berharap mobil tersebut segera dipindahkan dari lokasi parkir saat ini.

“Yang jelas kami berharap mobil itu segera dipindahkan supaya lahan bisa dibuat parkir," kata Arie.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 7 Mobil Mewah Menginap 3 Bulan di Bandara Hingga Tarif Parkir Rp 200 Juta, Diduga Hasil Penggelapan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas