Penjelasan KAI Daop 1 Jakarta soal Prosedur Pembatalan Tiket di Stasiun
terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta telah meniadakan atau tidak mengoperasikan seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan kereta api (KA) jarak jauh dan lokal sejak 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya.
"Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri, PT KAI Daop 1 menyarankan proses pembatalan agar dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access," ujar Eva, dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020).
Namun, apabila pengguna tetap akan melakukan pembatalan melalui loket Stasiun, maka terdapat prosedur-prosedur yang harus diperhatikan oleh pengguna.
Pertama, Eva mengatakan pembatalan tiket dapat dilakukan di delapan stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 - 16.00 WIB.
"Delapan stasiun itu diantaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang," jelasnya.
Kedua, pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan. Ketiga, pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa ID asli dan fotocopy.
"Prosedur keempat yakni mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket. Kelima, jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6000,- dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa," kata dia.
Terakhir, Eva mengungkap dari proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai.
Baca: Hingga Kemarin, Pemprov DKI Setop Operasional 101 Perusahaan Karena Tak Patuh PSBB
Baca: Ingin Transparan, Anies Mengaku Kasus Corona di DKI Jakarta Masih Bertambah tapi Lebih Kecil
Eva menegaskan sejumlah prosedur ini dilakukan untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun.
"PT KAI Daop 1 memohon kerjasama dari para pengguna jasa untuk memahami hal tersebut dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama," katanya.
"Sementara jika terdapat sejumlah hal yang masih belum dipahami atau terdapat kebutuhan informasi lainnya terkait pembatalan tiket, sebelum menuju stasiun para pengguna dapat menghubungi layanan pelanggan di saluran telepon contact center line (021) 121," tandasnya.