Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Praktik Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Penjual obat terlarang berkedok toko kosmetik digerebek aparat kepolisian di Jalan Raya Poris, Cipondoh, Kota Tangerang,

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Bongkar Praktik Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang
ISTIMEWA/ Tribunjakarta.com
Polsek Cipondoh menggerebek toko kosmetik menjual obat-obatan terlarang di Jalan Raya Poris, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (29/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penjual obat terlarang berkedok toko kosmetik digerebek aparat kepolisian di Jalan Raya Poris, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (29/4/2020).

Dari penggerebekan tersebut, kepolisian mengamankan tiga orang.

"Terkait pelaku yang diamankan, kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Ipda Riono saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2020).

Baca: Wanita di Bekasi Jadi Korban Jambret, Alami Luka Robek Akibat Dipukul Pelaku Saat Pertahankan Tas

Menurut Riono dari tiga orang yang diamankan, satu di antaranya dipulangkan.

Satu orang yang dipulangkan dinilai polisi tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Ia hanya sekadar bermain ke toko tersebut.

Baca: Amankah Minum Kopi saat Sahur dan Buka? Berikut Penjelasannya

Berita Rekomendasi

Adapun dua pelaku yang kini diproses hukum adalah MI (27) dan EB (41).

"Terduga pelaku hanya dua orang," ujar Riono.

Barang bukti yang disita dalam kasus toko kosmetik menjual obat berbahaya tersebut yakni eximer 150 butir dan tramadol 90 butir.

Baca: Seorang Pemuda di Sorong Papua Barat Tewas Dengan Luka Tusuk di Leher, Jasadnya Ditemukan di Parit

"Barang buktinya dilakukan uji lab tentang kandungan bahan kimia yang ada dalam obat daftar G," kata Riono.

Kedua pelaku kini mendekam di taranan Polsek Cipondoh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari perbuatannya, kedua pelaku dapat disangkakan dengan Undang-Undang Kesehatan No 36/2009 terkait izin edar obat.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Kota Tangerang yang Jual Obat-obatan Terlarang, 2 Pelaku Ditangkap

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas