Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waria di Cilincing Dipukul Pakai Kayu oleh Pelaku Sebelum Dibakar Hidup-hidup

"Dan kemudian pelaku memukuli korban dengan menggunakan kayu yang saat ini dijadikan barang bukti," ungkap Budhi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Waria di Cilincing Dipukul Pakai Kayu oleh Pelaku Sebelum Dibakar Hidup-hidup
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang lainnya pelaku pembakaran hidup-hidup transpuan di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (8/5/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan seorang transgender atau transpuan (waria) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara masih terus diusut aparat kepolisian.

Polisi juga telah menangkap AB, tersangka pembakar korban dalam keadaan hidup.

Baca: Diduga Ada Peran Sang Ayah di Balik Buronnya YouTuber Prank Sampah Ferdian Paleka

Dengan ditangkapnya pelaku berinisial AB itu, maka sudah ada empat pelaku ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan, pelaku AB ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/5) lalu itu ikut berperan melakukan penganiayaan.

Budhi menceritakan  bahwa pelaku AB mengawali aksinya dengan menjemput korban di tempat kos. Tidak lama berselang, pelaku selanjutnya membawa korban ke tempat kejadian.

"Dan kemudian pelaku memukuli korban dengan menggunakan kayu yang saat ini dijadikan barang bukti," ungkap Budhi, Jumat (8/5/2020).

Berita Rekomendasi

Setelah membakar hidup-hidup korbannya, AB dan pelaku lainnya kemudian melarikan diri. Tiga orang pelaku berhasil langsung ditangkap, sementara pelaku AB baru satu bulan kemudian.

"Tersangka kabur ke daerah Banten kemudian tersangka pindah lagi ke Bogor dan terakhir tersangka pindah ke daerah Bekasi," ucap Budhi.

Meski demikian, Budhi mengatakan masih ada dua pelaku yang belum ditangkap dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Apalagi identitas dari kedua pelaku sudah diketahui.

"Tersangka ini bersama-sama telah diduga melakukan kekerasan yang mengakibstkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Utara sudah lebih dulu menangkap tiga pelaku aksi pembakaran lainnya yakni AP (27), RT (24), dan AH (26) pada Sabtu (4/4) lalu.

Baca: Karangan Bunga dari Transpuan untuk Polisi usai Tangkap Ferdian Paleka: Terima Kasih Pak

Mereka ditangkap karena melakukan aksi pembakaran hidup-hidup terhadap seorang transpuan berinisial MR di daerah Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (3/4) silam.

Ketika itu aksi keji mereka viral setelah video penganiayaan mereka menyebar di media sosial. Korban meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RSUD Koja, Jakarta Utara

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Sebelum Dibakar Hidup-hidup Waria di Cilincing Dipukul Pakai Kayu

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas