Kronologi Penyiksaan Wanita yang Dikubur Pria Penyekap: Diminta Bujuk Ibu Muda, Kepalanya Diinjak
Berikut ini kronologi penyiksaan terhadap wanita yang jasadnya dikubur pria penyekap. Awalnya, korban diminta untuk bujuk ibu muda korban penyekapan.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Bahkan gelas kopi tersebut langsung dilemparkan ke wajah SM.
"Pelaku ini memerintahkan korban untuk membuat satu gelas kopi setelah dibuatkan pada saat mau diminum airnya dingin dia marah-marah. Gelasnya itu ditumpahkan dan dilemparkan ke muka korban," kata Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiama, Senin (11/5/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
SM pun takut dan memilih untuk kabur lewat plafon kamar mandi dan melewati terowongan.
SM takut jika AA membawa pedang untuk menghabisinya.
"Kemudian SM ini lari keluar karena ketakutan diperkirakan AA ini akan membawa samurai (pedang) untuk menghabisinya," kata Nundun.
Saat SM mencoba kabur, AA meminta ND untuk membujuk istri sirinya agar kembali.
Namun, ND yang sedang dalam kondisi sakit terjatuh.
AA mendadak menginjak kepala ND hingga menyebabkan adanya luka pendarahan.
"Pelaku dengan sengaja menginjakan kakinya ke kepala korban sehingga ada benturan yang cukup keras mengakibatkan tidak sadarkan diri namun belum meninggal. Tapi selang beberapa hari, ternyata korban sudah meninggal dunia," kata Nundun, dikutip Tribunnews dari Tribunnews Bogor.
ND yang dalam keadaan sakit hanya dibiarkan oleh pelaku hingga akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu, dari hasil visum sementara, dijelaskan Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, terdapat resapan darah di tulang pelipis kiri dan pendarahan di otak bagian kiri korban.
Baca: Dua Kakak Jadi Tersangka Pembunuhan ROS Saat Ritual Ilmu Hitam di Bantaeng
Baca: Terlibat Pembunuhan Siswa SMP, Remaja 17 Tahun Dituntut Penjara 9 Tahun
Pelaku dijerat pasal berlapis
Atas perbuatannya, AA yang berprofesi sebagai pendang roti keliling kini dijerat pasal berlapis.
AA dijerat Pasal 333 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 257 KUHP juncto Pasal 228 juncto Pasal 340 KUHP.