NF Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun Sekaligus Korban Kekerasan Seksual, Kini Hamil 14 Minggu
"Kasus kedua juga perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis mengapa anak ini melakukan tindak kekerasan," tambah Harry
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Demikian pula hak NF untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Kementerian PPPA Siapkan Pendampingan Hukum
Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar, menyatakan hak anak dalam proses peradilan adalah mendapat pendampingan hukum.
Termasuk kasus NF (15), remaja putri yang menjadi pelaku pembunuhan sekaligus korban kekerasan seksual.
Harapannya, kata Nahar, semua proses terkoordinasi dan penyelesaian perkara dilakukan secara koordinatif.
Dukungan agar NF mendapat rehabilitasi sosial pasca-keputusan pengadilan datang dari berbagai pihak
Satu di antaranya dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina.
"Sejak kasus ini merebak, kami sudah rekomendasikan untuk rehabilitasi. NF akan menjalani proses panjang," kata Putu, dalam keterangan resminya yang sama.
"Saya berfikir kondisi psikologis pasti mengalami penurunan dan ini bisa di-manage oleh Balai Anak Handayani Jakarta," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: NF Remaja Putri Dikabarkan Hamil 14 Minggu, Ini Pesannya kepada Psikolog yang Mendampinginya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.