Anies Tegaskan PSBB DKI Jakarta Masih Berlaku dan Tak Ada Pelonggaran: Kita Berada di Fase Penentuan
Anies Baswedan menegaskan DKI Jakarta masih melakukan dan tidak melonggarkan PSBB karena sedang berada di fase penting setelah mengurangi kegiatan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anies Baswedan menegaskan DKI Jakarta masih melakukan PSBB dan tidak melonggarkan pembatasan karena sedang berada di fase penting setelah mengurangi kegiatan.
1. Pimpinan lembaga tinggi negara
2. Korps perwakilan negara asing atau organisasi internasinal
3. Anggota TNI dan Polri
4. Petugas jalan tol
5. Petugas penanganan Covid-19
Baca: Sempat Anggap Anies Lebih Banyak Waktu Buat Teman, Yunarto Wijaya Terima Tawaran Fadli Zon
6. Pemadam kebakaran
7. Pengemudi mobil jenazah
BERITA REKOMENDASI
8. Pengemudi angkutan barang yang tidak membawa penumpang
9. Pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan
10. Pasien yang membutuhkan perawatan
11. Warga yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
(Tribunnews.com/Febia Rosada)