Gadis di Bawah Umur Jadi PSK di Gang Royal, Diupah Rp 110.000 Tiap Layani Pelanggan
AJ tak berkutik ketika petugas menangkap basah dirinya sedang berada di kamar. Tubuhnya gemetar ketakutan. Mukanya pucat menahan malu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kawasan prostitusi gang royal di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara kembali dibongkar aparat kepolisian.
Praktik prostitusi gang royal itu aktif kembali di saat Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Baca: Ibu Pergoki Anaknya Melahirkan di Kamar Mandi, Ternyata Dihamili Ayah Tiri
Selain itu, praktik prostitusi tersebut dilakukan di tengah Bulan Suci Ramadan.
Polisi pun telah menangkap puluhan orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi gang royal.
Perkembangan kasusnya, sudah ada empat orang yang kini berstatus tersangka.
Mereka masing-masing berinisial R, UP, AJ dan RD.
Keempatnya diduga melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, di antara keempat tersangka, ada AJ yang ditangkap saat sedang berhubungan seks dengan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.
"Kemudian yang berikutnya tersangka yang ketiga (AJ) adalah orang yang berhubungan badan dengan anak dibawah umur," tegas Budhi, Rabu (20/5/2020).
AJ tak berkutik ketika petugas menangkap basah dirinya sedang berada di kamar.
Tubuhnya gemetar ketakutan.
Mukanya pucat menahan malu.
Budhi menceritakan, tersangka berusia 61 tahun tersebut memesan jasa PSK di bawah umur dengan cara mengeluarkan uang sebanyak Rp 150.000 untuk sekali main terhadap korban.