Wali Kota Bekasi Salat Id di Masjid, Sementara Wakilnya di Rumah
Pemerintah Kota Bekasi memiliki kebijakan lain, yakni memperbolehkan salat Id dilakukan secara berjamaah di tempat terbuka
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah telah mengimbau warganya untuk menunaikan salat Id di rumah masing-masing dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Namun, Pemerintah Kota Bekasi memiliki kebijakan lain, yakni memperbolehkan salat Id dilakukan secara berjamaah di tempat terbuka.
Baca: Anies Umumkan Lebaran Tahun Ini Tak Ada Open House di Balai Kota
Tetapi ada syaratnya, yakni di daerah yang minim sebaran kasus atau zona hijau Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga turut melaksanakan salat id berjamaah di masjid dekat kediamannya, di daerah Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.
Sementara Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto justru memilih untuk melaksanakan ibadah salat Idulfitri di rumah bersama keluarga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melaksanakan salat id berjamaah di Masjid Al-Kautsar Pondok Pekayon Indah yang terletak di depan rumahnya.
Saat dikonfirmasi, Rahmat juga memastikan bahwa dia bakal turut melaksanakan salat id di masjid.
"(Salat Id di masjid) depan rumah," kata Rahmat melalui pesan singkat, Sabtu, (23/5/2020).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tri Adhianto mengatakan alasannya memilih salat id di rumah ketika Pemkot Bekasi mengizinkan pelaksanaan salat berjamaah di masjid-masjid zona hijau, lantaran di kediamannya masih tergolong zona merah.
"Saya tinggal masih dalam Zona Merah, saya juga harus mengikuti kewenangan Kabupaten Bekasi," kata Tri.
Untuk diketahui, Tri tinggal di kediaman pribadinya di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Di wilayah Kabupaten Bekasi, sejauh ini baru dua kecamatan yang dikategorikan zona hijau yakni Kecamatan Muara Gembong dan Sukawangi.
"Ya salat Id di rumah saja saya nanti sama keluarga, kan dari Pemerintah Kabupaten itu tempat tinggal saya masih Zona Merah," tegasnya.
Baca: 105.325 Narapidana Terima Remisi, 365 Orang Langsung Bebas
Berikut adalah daftar kelurahan di 12 Kecamatan Kota Bekasi yang masuk zona hijau dan diperbolehkan untuk menggelar salat Idulfitri :
Kecamatan Bekasi Utara.
1. Kelurahan Teluk Pucung
2. Kelurahan Harapan Jaya
3. Kelurahan Marga Mulya
4. Kelurahan Kaliabang Tengah
5. Kelurahan Harapan Baru
6. Kelurahan Perwira
Kec Bekasi Barat
7. Kelurahan Kota Baru
8. Kelurahan Bintara
9. Kelurahan Kranji
10. Kelurahan Jakasampurna
Kecamatan Bekasi Timur
11. Kelurahan Duren Jaya
12. Kelurahan Bekasi Jaya
13. Kelurahan Aren Jaya
14. Kelurahan Margahayu
Kecamatan Bekasi Selatan
15. Kelurahan Pekayon Jaya
16. Kelurahan Kayuringin Jaya
17. Kelurahan Jakasetia
18. Kelurahan Jaka Mulya
19. Kelurahan Marga Jaya
Kecamatan Mustika Jaya
20. Kelurahan Cimuning
21. Kelurahan Pedurenan
22. Kelurahan Mustikajaya
Kecamatan Medan Satria
23. Kelurahan Medan Satria
24. Kelurahan Kali Baru
25. Kelurahan Harapan Mulya
26. Kelurahan Pejuang
Kecamatan Jatisampurna
27. Kelurahan Jati Karya
28. Kelurahan Jati Rangga
29. Kelurahan Jatiranggon
30. Kelurahan Jati Sampurna
Kecamatan Rawalumbu
31. Kelurahan Bojong Menteng
32. Kelurahan Rawalumbu
33. Kelurahan Sepanjang Jaya
34. Kelurahan Bojong Rawalumbu
Kecamatan Pondok Gede
35. Kelurahan Jatimakmur
36. Kelurahan Jaticempaka
37. Kelurahan Jati Bening
38. Kelurahan Jati Bening Baru
Kecamatan Bantar Gebang
39. Kelurahan Ciketing Udik
40. Kelurahan Cikiwul
41. Kelurahan Sumur Batu
Kecamatan Jatiasih
42. Kelurahan Jatimekar
43. Kelurahan Jatirasa
44. Kelurahan Jatisari
45. Kelurahan Jatikramat
46. Kelurahan Jatiasih
47. Kelurahan Jatiluhur
Kecamatan Pondok Melati
48. Kelurahan Jatiwarna
49. Kelurahan Jatirahayu
50. Kelurahan Jatimurni
51. Kelurahan Jatimelati
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Izinkan Salat Id Berjamaah, Wali Kota Bekasi Salat di Masjid, Wakil Wali Kotanya Pilih di Rumah