Anies Minta untuk Sementara Waktu Jangan ke Jakarta Dulu
Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.
Editor: Choirul Arifin
Sebab itu, Anies mengimbau agar semua masyarakat disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku. Serta membiasakan gaya hidup sehat.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto juga mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi Covid-19.
Kendati situasi itu tidak mudah, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum Covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.
Yurianto juga menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Masa pemberlakuan PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.
Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.
"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” kata Yuriato.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Anies Baswedan: Untuk sementara waktu jangan ke Jakarta