Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momentum Mudik Lebaran, Dishub DKI Jakarta Sebut 1,8 Juta Orang Keluar dari Wilayah Jabodetabek

Dishub DKI Jakarta Syafrin Lipot memberikan laporannya terkait dengan jumlah orang yang keluar dari wilayah Jabodetabek saat momentum mudik lebaran.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Momentum Mudik Lebaran, Dishub DKI Jakarta Sebut 1,8 Juta Orang Keluar dari Wilayah Jabodetabek
HERUDIN/HERUDIN
Kepadatan lalulintas terlihat diperbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Di ring satu kami menggunakan 8 titik check point PSBB yang kemudian digunakan untuk pelaksanaan pemeriksaan SIKM ini," imbuh Sambodo.

Baca: Anies Baswedan Didesak Tolak Pembukaan Mal yang Berpotensi Jadi Klaster Baru Corona

Sambodo menambahkan pemeriksaan SIKM juga terdapat di gerbang tol.

"Dari Semarang, Kalikangkung, Pejagan, Brebes, sampai Karawang Barat sampai kilometer 47 sampai nanti di kilometer 29, Gerbang Tol Cikarang Utama itu ada pemeriksaan," lanjutnya.

Kemudian dari arah Banten pemeriksaan SIKM terdapat di daerah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Di jalan alterinya mulai Kedungwaringin masuk Bekasi Kabupaten, kemudian di Ciawi, di Cianjur, Cigombong."

"Termasuk Jalan Raya Serang untuk dari arah Banten juga ada cek poin-cek poin untuk pemeriksaan kepatuhan SIKM ini," urai Sambodo.

Sambodo mengatakan setidaknya ada 2 sanksi yang diberikan jika ada pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM.

Berita Rekomendasi

Sanksi di atas sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Pertama akan diputarbalikkan menjauhi wilayah DKI Jakarta.

Sedangkan sanksi kedua jika pengendara tidak mau, maka diwajibkan melakukan isolasi selama 14 hari.

"Di tempat yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta," tegasnya.

Baca: PSBB Berpotensi Diperpanjang, Anies Baswedan Ungkap Tiga Faktor: Kita Mengulang Proses Kemarin

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas