Kasus Dugaan Suap THR, Polda Metro Jaya Periksa 15 Pejabat UNJ dan 1 Pegawai Kemristekdikti
Polda Metro Jaya kembali menggelar perkara dugaan kasus suap tunjangan hari raya (THR)
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menggelar perkara dugaan kasus suap tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan antara pejabat Kemendikbud dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kali ini, polisi kembali memanggil sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menyampaikan penyidik kembali melakukan klarifikasi tambahan terhadap tujuh orang yang sempat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemarin kita lakukan klarifikasi tambahan kepada 7 orang yang awalnya sudah kita lakukan lepas.
Sementara untuk mereka wajib lapor, karena dugaan ini kan masih dalam rangka penyelidikan," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).
Baca: Hari Ini Tak Ada Penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam
Baca: Lirik Lagu Sour Candy dari Lady Gaga dan BLACKPINK, Lengkap dengan Video Klip
Baca: Remaja Perekam Detik-detik Kematian George Floyd yang Meninggal Diinjak Polisi Merasa Trauma
Baca: Kemarin, Dinas PTSP DKI Terbitkan 1.422 SIKM, dan Tolak 4.550 Permohonan
Tak hanya itu, penyidik dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memanggil sejumlah saksi lain.
Di antaranya, satu pegawai Kementerian Riset Tenologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan 15 orang pejabat UNJ.
"Kita tambah satu lagi klarifikasi pemeriksaan terhadap satu pegawai dari mendikti.
Kemudian ada 15 dari UNJ yang kita lakukan klarifikasi pemeriksaan. 15 orang itu yang ikut pada saat Rapimnas," pungkasnya.
Dalam gelar perkara itu, kata dia, berkoordinasi langsung dengan penyidik KPK dan Mabes polri.
"Dalam gelar perkara, hadir mabes polri dan tetap koordinasi yang baik dengan teman-teman KPK, karena ini kan penyerahan perkara dari KPK," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan tujuh orang pejabat Kemendikbud yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap tunjangan hari raya (THR).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketujuh orang tersebut dipulangkan usai dijalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Namun demikian, status seluruh pelaku masih harus wajib lapor.
"Baru tadi malam kita selesai gelar perkara. Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Diketahui, ketujuh orang yang dipulangkan adalah Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah.
Selain itu, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemdikbud Parjono.
Menurut Yusri, seluruh pelaku hingga saat ini masih belum berstatus tersangka.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Polri.
Padahal, KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5/2020) itu, KPK juga sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27.500.000.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pelimpahan kasus ini ke Polri lantaran KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangannya.
Hal ini berdasarkan permintaan keterangan yang dilakukan KPK terhadap Dwi Achmad Noor dan sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk Rektor UNJ Komarudin.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Karyoto menuturkan, kasus ini bermula saat Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp5 juta melalui Dwi.
Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang THR.
Pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang 'THR' sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud, Rp2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp1 juta.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.