Rindu Salat Jumat, Jemaah di Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi Langsung Luber
Untuk salat berjemaah warga yang hadir pastinya dibatasi. Masjid yang tadinya berdaya tampung 2.000 hanya akan diisi oleh 500 jemaah.
Editor: Choirul Arifin
Edaran Wali Kota
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan Izin ibadah berjemaah itu dikeluarkannya lewat Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol
pelaksanaan ibadah berjemaah bagi masyarakat untuk mencegah penularan Coronavirus
disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Rabu, 27 Mei 2020 itu tercantum pelaksanaan ibadah berjemaah bagi umat Islam maupun kegiatan di rumah ibadah bagi non muslim harus mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
Rahmat menyebut protokol kesehatan itu mengatur beberapa hal di antaranya tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah berjemaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan.
Lalu pengurus tempat ibadah harus menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan ibadah kepada Pemkot Bekasi.
"Mereka (pengurus tempat ibadah) juga diwajibkan menyediakan pembersih tangan dan pengukur suhu tubuh elektrik," katanya.
Selain masjid Al Barkah, ada total 50 masjid di Kota Bekasi yang menggelar salat Jumat
berjemaah.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, sekitar 90 persen masjid yang
berada di 50 kelurahan di Kota Bekasi hari ini menggelar kegiatan Salat Jumat.
Pemerintah daerah memberikan izin untuk mengawali status new normal di wilayahnya.
"Setiap kelurahan akan dinamis sangat tergantung warga masyarakat," kata Tri Adhianto. Ia mengatakan, 50 kelurahan tersebut sekarang berstatus zona hijau penyebaran virus corona.
Untuk menjaganya, pemerintah daerah meminta masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan, termasuk dalam beribadah wajib di masjid maupun tempat ibadah lain.
Berdasarkan data terkini, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi sebanyak 298, rinciannya 253 dinyatakan sembuh, 32 meninggal dunia, dan 13 orang masih dalam perawatan medis di rumah sakit. (Tribun Network/fel/wly)