Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Tak Diperbolehkan Angkut Penumpang saat New Normal, Ojol Bakal Demo ke Istana Negara

GARDA Indonesia mengaku akan berunjuk rasa ke Istana Negara jika pemerintah tetap melarang ojek online mengangkut penumpang

Editor: Sanusi
zoom-in Jika Tak Diperbolehkan Angkut Penumpang saat New Normal, Ojol Bakal Demo ke Istana Negara
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia mengaku akan berunjuk rasa ke Istana Negara jika pemerintah tetap melarang ojek online mengangkut penumpang saat era kenormalan baru atau new normal.

Hal tersebut dilakukan agar aspirasi dari para pengemudi ojek online didengar oleh Presiden Joko Widodo.

Driver ojol menjaga jarak saat mengantre pemberian makanan gratis, di depan Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Driver ojol menjaga jarak saat mengantre pemberian makanan gratis, di depan Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

“Semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika ojol terus dilarang membawa penumpang,” ujar Ketua Presidium Nasional GARDA Igun Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2020).

 Jelang New Normal, PO Bus Terus Tanyakan Pembukaan Terminal Bus Tanjung Priok

Menurut Igun, seharusnya ojek online tak dilarang pemerintah mengangkut penumpang saat new normal selama mematuhi protokol kesehatan.

“Garda juga imbau dan inginkan penumpang wajib membawa helm sendiri, serta Garda saat ini tengah siapkan penggunaan pembatas antara pengendara dan penumpang (partisi) agar tak bersentuhan langsung,” kata Igun.

Igun mengaku pihaknya telah berkomuniksi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait hal tersebut.

“Garda akan buka komunikasi intensif dengan Kemenhub agar menjembatani dengan Kemendagri untuk meninjau ulang dan batalkan pelarangan ojol membawa penumpang pada fase 'New Normal' nanti. Apabila tidak bisa juga deadlock ya setelah PSBB teman-teman siap turun pergerakan ke jalan kembali,” ucap dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

 Usai Potong TKD 25%, Anies Baswedan Beri Kata-kata Penyemangat ke ASN DKI Jakarta: Jangan Mengeluh

Dalam Kepmen tersebut, diatur sejumlah protokol untuk aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat selama penerapan era kenormalan baru atau new normal.

"Tidak selamanya masyarakat harus hidup dalam masa karantina," ujar Tito, dikutip dari lembaran Kepmen tersebut, Sabtu (30/5/2020).

"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19. Namun di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," tuturnya.

 1.321 Warga Jakarta Utara Sudah Ikuti Rapid Test Covid-19

Berdasarkan lembaran Kepmen, terdapat protokol terkait transportasi publik.

Salah satu poinnya, mengatur operasional ojek online dan ojek konvensional agar tetap ditangguhkan.

Bunyi aturannya, pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas