Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Cara Membuat SIKM di jakevo.jakarta.go.id untuk Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta

Panduan Cara Membuat SIKM di jakevo.jakarta.go.id untuk Izin Keluar-Masuk Provinsi DKI Jakarta lengkap dengan dokumen persyaratan SIKM Jakarta

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Panduan Cara Membuat SIKM di jakevo.jakarta.go.id untuk Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Ilustrasi - Panduan Cara Membuat SIKM di jakevo.jakarta.go.id untuk Izin Keluar-Masuk Provinsi DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali

- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali

- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

Berita Rekomendasi

Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Baca: Marco Motta Pilih Mudik ke Italia Setelah Tertahan di Jakarta Akibat Pandemi Covid-19

Baca: Bukan Pakai Disinfektan, Masjid di Jakarta Timur Diduga Disiram Pakai Air Keras

Persyaratan

Domisili Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat keterangan:

- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas