Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib PSBB Jakarta Masih Menggantung, Anies Batalkan Konpres & Hoaks Surat Keputusan Perpanjangan

Nasib penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta masih menggantung Anies Baswedan belum memberikan keputusan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Nasib PSBB Jakarta Masih Menggantung, Anies Batalkan Konpres & Hoaks Surat Keputusan Perpanjangan
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

Berikut isi pengumuman tersebut:

Konferensi Pers Tentang Status PSBB DKI Jakarta Ditunda sampai Kamis, 4 Juni 2020

Selamat Sore,

Keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada pukul pukul 17.00 WIB sore ini ditunda hingga Kamis, 4 Juni 2020.

Terima kasih.

Baca: Sambut New Normal, DPRD DKI Beri Saran Kepada Anies Untuk Atur Jam Masuk dan Keluar Kantor

HOAKS Surat Perpanjangan PSBB DKI Jakarta Tersebar

Disinformasi soal beredarnya kabar soal perpanjangan PSBB DKI Jakarta.jpg
Disinformasi soal beredarnya kabar soal perpanjangan PSBB DKI Jakarta.jpg (https://data.jakarta.go.id/)

Di tengah masih menggantungnya diperpanjang atau tidaknya, tersiar kabar di media sosial yang menyebut PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni.

Berita Rekomendasi

Kabar tersebut mencuat setelah adanya capture Surat Keputusan Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 412 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Penetapan Corona Virus DIsease 2019 (Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19) di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dikutip dari laman data.jakarta.go.id, berdasarkan hasil penelusuran terkait regulasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, diperoleh informasi bahwa regulasi Keputusan Gubernur nomor 412 tahun 2020 merupakan kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020.

Keputusan Gubernur tersebut untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.

Dapat dijelaskan pula setelah Keputusan Gubernur 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB tahap ketiga dalam Keputusan Gubernur  Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.

Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

Surat keputusan gubernur yang beredar di media sosial
Surat keputusan gubernur yang beredar di media sosial (Tribunnews/Istimewa)

Baca: Update Corona Indonesia 3 Juni 2020: 28.233 Positif, 8.406 Sembuh, dan 1.698 Meninggal

Kesimpulan

Kabar mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar.

Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta yang sedianya berakhir besok Kamis 4 Juni 2020.

Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas