Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Prinsip Umum PSBB Jakarta Masa Transisi, Wajib Pakai Masker Jika Tak Ingin Kena Denda Rp 250 Ribu

Setidaknya ada tujuh prinsip yang disampaikan Anies dalam perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 7 Prinsip Umum PSBB Jakarta Masa Transisi, Wajib Pakai Masker Jika Tak Ingin Kena Denda Rp 250 Ribu
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wajib bermasker menjadi salah satu prinsip PSBB masa transisi di Jakarta mulai Jumat (5/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi.

Hal itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) siang.

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya dilansir siaran langsung Kompas TV.

Anies pun mengungkapkan prinsip yang harus dijadikan pedoman masyarakat dalam beraktivitas.

Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2020)
Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2020) (Kompas TV)

Setidaknya ada tujuh prinsip yang disampaikan Anies.

"Yang pertama, hanya warga sehat yang boleh berkegiatan. Bila Anda merasa tidak bugar, tinggal di rumah," ucap Anies.

Baca: BREAKING NEWS Anies Baswedan Perpanjang PSBB dengan Masa Transisi hingga Waktu yang Tak Ditentukan

Prinsip kedua, seluruh kegiatan di seluruh sektor dilaksanakan dengan setengah kapasitas.

BERITA TERKAIT

"Semua kegiatan, apapun tempatnya, kapasitasnya 50 persen yang digunakan," ujarnya.

Anies mencontohkan, apabila ruangan berkapasitas 100 orang, maka hanya 50 orang yang boleh berkegiatan di tempat tersebut.

"Apabila kantor berkapasitas 1.000 orang maka 500 orang bekerja dari rumah, 500 orang bekerja di kantor," ungkap Anies.

Prinsip ketiga, ada sejumlah kegiatan yang tidak dapat diikuti oleh tiga kategori masyarakat yang dinilai rentan.

"Ada kegiatan tertentu di mana usia lanjut (lansia), ibu hamil, dan anak-anak tidak boleh mengikuti kegiatan," ujar Anies.

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang dengan Masa Transisi, Anies: Grafik Penambahan Kasus Corona MelAndai

Prinsip selanjutnya ialah selalu mengenakan masker bila berada di luar rumah.

"Jangan sampai tak memakai masker," ungkap Anies.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas