Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Prinsip Umum PSBB Jakarta Masa Transisi, Wajib Pakai Masker Jika Tak Ingin Kena Denda Rp 250 Ribu

Setidaknya ada tujuh prinsip yang disampaikan Anies dalam perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 7 Prinsip Umum PSBB Jakarta Masa Transisi, Wajib Pakai Masker Jika Tak Ingin Kena Denda Rp 250 Ribu
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wajib bermasker menjadi salah satu prinsip PSBB masa transisi di Jakarta mulai Jumat (5/6/2020). 

Sementara itu, Anies mengungkapkan grafik pertambahan kasus di Jakarta mulai melAndai.

"Alhamdulillah grafik Jakarta mulai melAndai setelah mencapai puncak di pertengahan April," ungkapnya.

Anies menyebut sebagian wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau, namun sebagian juga masih zona merah.

Diketahui, DKI Jakarta telah tiga kali menerapkan PSBB.

Fase pertama PSBB dilakukan pada 10 April hingga 23 April 2020 selama 14 hari.

Fase kedua mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.

Fase ketiga selama 14 hari, dari 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 hari ini.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas