7 Prinsip Umum PSBB Jakarta Masa Transisi, Wajib Pakai Masker Jika Tak Ingin Kena Denda Rp 250 Ribu
Setidaknya ada tujuh prinsip yang disampaikan Anies dalam perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi.
Hal itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) siang.
"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya dilansir siaran langsung Kompas TV.
Anies pun mengungkapkan prinsip yang harus dijadikan pedoman masyarakat dalam beraktivitas.
Setidaknya ada tujuh prinsip yang disampaikan Anies.
"Yang pertama, hanya warga sehat yang boleh berkegiatan. Bila Anda merasa tidak bugar, tinggal di rumah," ucap Anies.
Baca: BREAKING NEWS Anies Baswedan Perpanjang PSBB dengan Masa Transisi hingga Waktu yang Tak Ditentukan
Prinsip kedua, seluruh kegiatan di seluruh sektor dilaksanakan dengan setengah kapasitas.
"Semua kegiatan, apapun tempatnya, kapasitasnya 50 persen yang digunakan," ujarnya.
Anies mencontohkan, apabila ruangan berkapasitas 100 orang, maka hanya 50 orang yang boleh berkegiatan di tempat tersebut.
"Apabila kantor berkapasitas 1.000 orang maka 500 orang bekerja dari rumah, 500 orang bekerja di kantor," ungkap Anies.
Prinsip ketiga, ada sejumlah kegiatan yang tidak dapat diikuti oleh tiga kategori masyarakat yang dinilai rentan.
"Ada kegiatan tertentu di mana usia lanjut (lansia), ibu hamil, dan anak-anak tidak boleh mengikuti kegiatan," ujar Anies.
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang dengan Masa Transisi, Anies: Grafik Penambahan Kasus Corona MelAndai
Prinsip selanjutnya ialah selalu mengenakan masker bila berada di luar rumah.
"Jangan sampai tak memakai masker," ungkap Anies.
Anies menyebut sanksi tegas akan diberlakukan bagi warga yang ngeyel.
"Bila tidak mengenakan masker, Anda akan kena denda Rp 250 ribu," ungkap Anies.
Anies mengungkapkan Pemprov DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat.
"Jika perlu masker datang ke kantor kelurahan," ujarnya.
Adapun tiga prinsip selanjutnya ialah selalu memberlakukan jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menggunakan etika batuk atau bersin yang benar.
Sementara itu, PSBB setelah fase ketiga ini adalah masa yang dipersiapkan untuk menuju kondisi aman, sehat, dan produktif.
"Transisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," ungkapnya.
Baca: Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Tanpa Batasan Tanggal, Sejumlah Tempat Kegiatan Dilonggarkan
Anies mengungkapkan fase pertama transisi ini adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.
"Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali," ujarnya.
Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.
"jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua," ujarnya.
Fase kedua kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi.
"Mengenai sanksi pembatasan tetap diberlakukan, tidak dikecualikan," ujarnya.
Anies mengungkapkan dalam membuat kebijakan selalu mengedepankan parameter dari berbagai ahli, kedokteran, dan sebagainya.
"Parameter selengkap mungkin, dan pemantauan parameter dilakukan sampai level RW," ujar Anies.
Satu indikator di antaranya melandainya grafik penambahan kasus di Jakarta.
Baca: BREAKING NEWS Anies Baswedan Perpanjang PSBB dengan Masa Transisi hingga Waktu yang Tak Ditentukan
Indikator Nilai Reproduksi Virus
Anies mengungkapkan nilai reproduksi virus (Rt) di Jakarta mengalami penurunan drastis.
"Alhamdulillah turun terus. Nilai Rt di Jakarta di angka 0,99," ujarnya.
Anies mengungkapkan di bulan Maret nilai Rt Jakarta di posisi 4, sekarang di posisi 0,99.
"Kalau angkanya 4, artinya 1 orang menularkan kepada 4 orang, kalau angkanya 3, menularkan ketiga, kalau 1 menularkan 1," ujarnya.
Artinya, berdasarkan angka ini Anies mengklaim Jakarta telah mengendalikan penyebaran virus karena angkanya di bawah 1.
Indikator Pembatasan Sosial
Sementara itu, Anies juga menyebut ada indikator pembatasan sosial.
Ada tiga aspek yakni epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas kesehatan.
Dari tiga aspek tersebut, Anies mengungkapkan bisa pembatasan sosial di Jakarta bisa dilonggarkan.
"Pembatasan sosial bisa dilonggarkan, tapi tetap waspada," ujar Anies.
Baca: Kemlu RI: 450.860 Paket Bantuan Telah Diberikan kepada WNI di Seluruh Dunia
Sementara itu, Anies mengungkapkan grafik pertambahan kasus di Jakarta mulai melAndai.
"Alhamdulillah grafik Jakarta mulai melAndai setelah mencapai puncak di pertengahan April," ungkapnya.
Anies menyebut sebagian wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau, namun sebagian juga masih zona merah.
Diketahui, DKI Jakarta telah tiga kali menerapkan PSBB.
Fase pertama PSBB dilakukan pada 10 April hingga 23 April 2020 selama 14 hari.
Fase kedua mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.
Fase ketiga selama 14 hari, dari 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 hari ini.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)