7 Prinsip Umum PSBB Jakarta Masa Transisi, Wajib Pakai Masker Jika Tak Ingin Kena Denda Rp 250 Ribu
Setidaknya ada tujuh prinsip yang disampaikan Anies dalam perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Anies menyebut sanksi tegas akan diberlakukan bagi warga yang ngeyel.
"Bila tidak mengenakan masker, Anda akan kena denda Rp 250 ribu," ungkap Anies.
Anies mengungkapkan Pemprov DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat.
"Jika perlu masker datang ke kantor kelurahan," ujarnya.
Adapun tiga prinsip selanjutnya ialah selalu memberlakukan jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menggunakan etika batuk atau bersin yang benar.
Sementara itu, PSBB setelah fase ketiga ini adalah masa yang dipersiapkan untuk menuju kondisi aman, sehat, dan produktif.
"Transisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," ungkapnya.
Baca: Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Tanpa Batasan Tanggal, Sejumlah Tempat Kegiatan Dilonggarkan
Anies mengungkapkan fase pertama transisi ini adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.
"Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali," ujarnya.
Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.
"jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua," ujarnya.
Fase kedua kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi.
"Mengenai sanksi pembatasan tetap diberlakukan, tidak dikecualikan," ujarnya.
Anies mengungkapkan dalam membuat kebijakan selalu mengedepankan parameter dari berbagai ahli, kedokteran, dan sebagainya.