Aulia Kesuma Dalang Pembunuhan Ayah dan Anak di Lebak Bulus Dituntut Hukuman Mati
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, terdakwa kasus pembunuhan Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana dituntut hukuman mati.
Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020)
Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada keduanya jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.
Pembunuhan pun dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Aulia Kesuma Dalang Pembunuhan Pupung Sadili Dituntut Hukuman Mati
Berita Rekomendasi