Kegiatan Sosial Ekonomi Dilakukan Bertahap saat PSBB Transisi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya
setelah fase pertama selesai, akan dilakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu fase kedua.
Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
Sementara, pada Fase Kedua akan dibuka kegiatan dari bidang yang lebih luas, sebagai berikut:
1. Kegiatan keagamaan: Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa
2. Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya:
- PAUD, TK, RA, BA
Pendidikan Dasar (Sekolah, Madrasah)
Pendidikan Menengah (Sekolah, Madrasah)
Perguruan Tinggi
Kursus
Penitipan anak
dll
3. Kegiatan usaha, perdagangan, industri dll:
- Klinik kecantikan
- Salon & barbershop
- Gedung pertemuan (MICE, auditorium, dll)
- Resepsi pernikahan, sunatan, dll
- Bioskop
- Studio rekaman, rumah produksi perfilman
- Hiburan malam, karaoke,
- Butik
- dan lain-lain.
4. Kegiatan Sosial Budaya:
- Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dll)
- Festival rakyat
- Pasar malam
- Pasar kampung
- dan lain-lain.
Secara lebih rinci, berikut kebijakan khusus per sektor yang wajib ditaati:
1. Rumah Ibadah
- Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.
- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.
- Bagi Masjid/Musala:
- Tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat salat.
- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.
2. Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan).
- Mendorong pembayaran secara cashless.
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.
3. Pasar Rakyat
- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19.
- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless.
- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00.
- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.
4. Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0 - 9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).
5. Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)
- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.
6. Klinik Kecantikan
- Jumlah pengunjung/tamu/ maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik; dan sarung tangan bagi pegawai klinik.
- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.
7. Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).
- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.