Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Transisi Jakarta, Anak-anak hingga Ibu Hamil Belum Boleh Beraktivitas

Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020. Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.

Editor: Sanusi
zoom-in PSBB Transisi Jakarta, Anak-anak hingga Ibu Hamil Belum Boleh Beraktivitas
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
PKL MULAI BERJUALAN - Banyaknya orang mulai beraktifitas di luar rumah membuat para pedagang makanan mengelar dagangannya di trotoar Jalan Raya Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020). Selama PSBB mereka tidak bisa mengelar dagannya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa masyarakat berusia lanjut, anak-anak, dan ibu hamil belum boleh berkegiatan selama masa transisi pada Juni 2020.

Diketahui, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakata kembali diperpanjang hingga akhir Juni 2020.

Perpanjangan pada bulan ini disebut sebagai masa transisi.

"Warga usia lanjut, anak-anak dan ibu hamil belum boleh mengikuti kegiatan," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan secara daring, Kamis (4/6/2020).

Menurut Anies, tiga kelompok masyarakat tersebut masuk dalam kategori rentan terpapar Covid-19.

Sebab, virus Corona masih mewabah meski sudah mulai bisa dikendalikan dan reproduksinya sudah berada di angka 0,99.

"Tiga kelompok ini di antara mereka yang punya penyakit, juga adalah kelompok rentan," ungkapnya, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Anak-anak hingga Ibu Hamil di Jakarta Belum Boleh Beraktivitas selama PSBB Transisi".

Berita Rekomendasi

Adapun hingga Kamis siang ini, jumlah kasus terkondisi positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien.

Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang lainnya meninggal dunia.

Lebih lanjut, sebanyak 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Untuk kategori orang tanpa gejala (OTG) hingga kini tercatat ada 18.832 orang.

Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020. Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.

Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan melaksanakan PSBB pada 10 April.

Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home hingga belajar di rumah para pengajar dan pelajar.

Semenjak PSBB diterapkan pada 10 April, sudah dua kali Anies melakukan perpanjangan PSBB. PSBB terakhir seharusnya berakhir pada 4 Juni, hari ini.

Namun, Anies akhrinya memutuskan memperpanjang PSBB.

PSBB tahap keempat ini akan diperpanjang sepanjang bulan Juni.

PSBB ini akan menjadi PSBB masa transisi menuju new normal di Jakarta.

Mal Boleh Buka Mulai 15 Juni

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi kembali mulai 15 Juni 2020.

Anies mengizinkan mal dibuka karena Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020.

"Pusat perbelanjaan atau mal dan pasar non-pangan baru bisa dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juni," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).

Pada waktu tersebut, kata Anies, pusat-pusat pertokoan juga bisa mulai beroperasi.

Sementara itu, rumah makan mandiri yang tidak berlokasi di mal bisa mulai buka pada 8 Juni 2020. 
Pengusaha rumah makan harus membatasi kapasitas maksimal 50 persen dari tempat duduk yang tersedia.

"Rumah makan bisa dimulai hari Senin, tanggal 8 Juni, juga 50 persen. Ini rumah makan mandiri, artinya terpisah, bukan bagian dari pusat pertokoan," kata Anies, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "PSBB Transisi Jakarta, Mal Boleh Buka 15 Juni".

Adapun Anies memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni 2020.

Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi. Sebab, sebagian besar wilayah sudah berstatus zona hijau dan kuning, namun masih ada zona merah.

Hingga Kamis siang ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien.

Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.

Anies: Belajar di Sekolah Tak Akan Dimulai sampai Kondisi Aman

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak akan dimulai sampai kondisi Jakarta benar-benar aman dari penyebaran Covid-19.

"Kami di Gugus Tugas memutuskan, belajar mengajar di sekolah belum dimulai dahulu. Tidak akan dimulai sampai kondisinya aman," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).

Anies menjelaskan, tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020. Namun, kegiatan belajar mengajar di sekolah belum tentu dimulai pada waktu tersebut.

"13 Juli bisa jadi kita masih tetap belajar di rumah. Jangan sampai ada yang menganggap tahun ajaran itu sama dengan belajar di sekolah," kata Anies, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Anies: Belajar di Sekolah Tak Akan Dimulai sampai Kondisi Aman".

Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.

Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.

Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Rumah Ibadah

Dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang berlaku Jumat (5/6/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali buka.

"Mulai besok kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.

Baca: Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Tanpa Batasan Tanggal, Sejumlah Tempat Kegiatan Dilonggarkan

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang dengan Masa Transisi, Anies: Grafik Penambahan Kasus Corona Melandai

Namun, Anies menyebutkan, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tersebut harus melaksanakan protokol kesehatan yang ada.

"Saya meminta kepada semua pengelola rumah ibadah untuk segera melihat secara detil protokol covid-19 agar ketika masyarakat mulai datang kondisinya siap," ujar Anies, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Mulai Besok, Rumah Ibadah Diperbolehkan Lakukan Ibadah Rutin".

Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

"Kami di Gugus Tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies.

Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.

Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.

Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) hingga kini sebanyak 18.832 orang.

Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020. Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.

Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan melaksanakan PSBB pada 10 April. Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home hingga belajar di rumah para pengajar dan pelajar.

Semenjak PSBB diterapkan pada 10 April, sudah dua kali Anies melakukan perpanjangan PSBB. PSBB terakhir seharusnya berakhir pada 4 Juni, hari ini. Namun, Anies akhrinya memutuskan memperpanjang PSBB.

PSBB tahap keempat ini akan diperpanjang sepanjang bulan Juni. PSBB ini akan menjadi PSBB masa transisi menuju new normal di Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas