PSBB Transisi Jakarta, Anak-anak hingga Ibu Hamil Belum Boleh Beraktivitas
Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020. Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa masyarakat berusia lanjut, anak-anak, dan ibu hamil belum boleh berkegiatan selama masa transisi pada Juni 2020.
Diketahui, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakata kembali diperpanjang hingga akhir Juni 2020.
Perpanjangan pada bulan ini disebut sebagai masa transisi.
"Warga usia lanjut, anak-anak dan ibu hamil belum boleh mengikuti kegiatan," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan secara daring, Kamis (4/6/2020).
Menurut Anies, tiga kelompok masyarakat tersebut masuk dalam kategori rentan terpapar Covid-19.
Sebab, virus Corona masih mewabah meski sudah mulai bisa dikendalikan dan reproduksinya sudah berada di angka 0,99.
"Tiga kelompok ini di antara mereka yang punya penyakit, juga adalah kelompok rentan," ungkapnya, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Anak-anak hingga Ibu Hamil di Jakarta Belum Boleh Beraktivitas selama PSBB Transisi".
Adapun hingga Kamis siang ini, jumlah kasus terkondisi positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien.
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang lainnya meninggal dunia.
Lebih lanjut, sebanyak 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Untuk kategori orang tanpa gejala (OTG) hingga kini tercatat ada 18.832 orang.
Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020. Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.
Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan melaksanakan PSBB pada 10 April.
Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home hingga belajar di rumah para pengajar dan pelajar.