PSBB Transisi Jakarta, Anak-anak hingga Ibu Hamil Belum Boleh Beraktivitas
Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020. Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.
Editor: Sanusi
![PSBB Transisi Jakarta, Anak-anak hingga Ibu Hamil Belum Boleh Beraktivitas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pkl-mulai-jualan-di-trotoar-jalan-raya-selemba_20200529_165611.jpg)
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
Anies: Belajar di Sekolah Tak Akan Dimulai sampai Kondisi Aman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak akan dimulai sampai kondisi Jakarta benar-benar aman dari penyebaran Covid-19.
"Kami di Gugus Tugas memutuskan, belajar mengajar di sekolah belum dimulai dahulu. Tidak akan dimulai sampai kondisinya aman," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Anies menjelaskan, tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020. Namun, kegiatan belajar mengajar di sekolah belum tentu dimulai pada waktu tersebut.
"13 Juli bisa jadi kita masih tetap belajar di rumah. Jangan sampai ada yang menganggap tahun ajaran itu sama dengan belajar di sekolah," kata Anies, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Anies: Belajar di Sekolah Tak Akan Dimulai sampai Kondisi Aman".
Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Rumah Ibadah
Dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang berlaku Jumat (5/6/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali buka.
"Mulai besok kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.
Baca: Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Tanpa Batasan Tanggal, Sejumlah Tempat Kegiatan Dilonggarkan
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang dengan Masa Transisi, Anies: Grafik Penambahan Kasus Corona Melandai
Namun, Anies menyebutkan, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tersebut harus melaksanakan protokol kesehatan yang ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.