Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Suaminya, Berikut Fakta-faktanya

Istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dituntut hukuman kati oleh jaksa penuntut

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Suaminya, Berikut Fakta-faktanya
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan suami dan aak tirinya.

Bukan hanya Aulia, anak kandungnya Geovanni Kelvin juga dituntut hukuman yang sama oleh jaksa.

Keduanya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin mengatakan tuntutan JPU tersebut terlalu sadis kepada kliennye.

Berikut fakta-faktanya:

1. Dituntut hukuman mati

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (4/6/2020).

Berita Rekomendasi

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan, Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

Baca: Youtuber Prank Sampah Ferdian Paleka Bebas, Kasusnya Masih Viral, di Twitter Jadi Trending

Baca: Terdakwa Rahmat Kadir Ungkap Alasan dan Cara Beri Pelajaran Buat Novel Baswedan

Baca: Sirvi Arvani Bocorkan Kesuksesan Dirinya Sabet Gelar Top Skor Liga 2 Indonesia Musim 2019 lalu

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati," kata Sigit saat membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut, jelas Sigit, sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.

Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.

2. Pertimbangan Jaksa: Pembunuhan Dilakukan secara Sadis

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan keduanya. Sementara ada sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas