Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Suaminya, Berikut Fakta-faktanya

Istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dituntut hukuman kati oleh jaksa penuntut

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Suaminya, Berikut Fakta-faktanya
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.
Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.

Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.

Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta. Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.

Rody pun menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.

"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa.

Dukun santet ketiga yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur. Namun, lagi-lagi tak berhasil.
Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.

Teti mengenalkan Aulia dengan dukun bernama Aki. Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran.

Keduanya adalah Kusmawanto alias Sugeng dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada keduanya jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.

Pembunuhan pun dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. (Tribun Jakarta/Kompas.com/erik sinag))

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Aulia dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Tidak Ada Hal Meringankan, Pengacara Terdakwa Bilang Sadis

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas