Ibadah Digelar 2 Gelombang, Anies Direncanakan Jumatan di Masjid Fatahillah Balai Kota Siang Nanti
Pembukaan tempat ibadah jadi bagian kebijakan di masa PSBB DKI Jakarta yang masuki masa transisi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masjid dan tempat ibadah lainnya di ibu kota sudah boleh melaksanakan kegiatan peribadatan terhitung sejak Jumat 5 Juni 2020.
Pembukaan tempat ibadah jadi bagian kebijakan di masa PSBB DKI Jakarta yang masuki masa transisi.
Berkenaan dengan itu, besok Pemprov DKI akan kembali menyelenggarakan salat Jumat di Masjid Fatahillah Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga direncanakan ikut melaksanakan ibadah Jumatan pada masjid yang terletak di dalam area Balai Kota DKI itu.
"Besok kita mulai jumatan lagi di masjid Fatahillah," kata Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat, saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Baca: Bila Tidak Ada Simulasi, Doni Minta Pimpinan Daerah Tunda Pelonggaran PSBB
Baca: PAN Minta Tapera Bantu Guru Honorer Punya Rumah
Baca: Syahrul Trisna Fadillah: Semua Harus Terbiasa dengan Hal Baru Jika Kompetisi Digelar Kembali
Baca: Proses Naturalisasi Pemain Asing Persija Marc Klok Harus Tertahan di Tengah Pandemi Covid-19
"Insya Allah, iya (Pak Gubernur ikut jumatan di Masjid Fatahillah)," imbuh dia.
Lembar pengumuman pengadaan jumatan dan tata cara panduan ibadah juga sudah terpasang di area luar masjid.
Dalam lembar pengumuman yang ditempel di salah satu sisi kaca masjid, DKM Masjid Fatahillah Balai Kota menjelaskan salat jumat besok akan dilaksanakan bergiliran sebanyak dua kali atau dua gelombang, dengan masing-masing pelaksanaan selama 45 menit.
Gelombang pertama dilaksanakan pukul 12.00 - 12.45 WIB, diperuntukan bagi pegawai yang berada di lantai ganjil Gedung Balai Kota.
Gelombang kedua. dilaksanakan pukul 13.00 - 13.45 WIB, dan diperuntukan bagi pegawai lantai genap gedung Balai Kota.
Jemaah juga diwajibkan untuk melakukan ketentuan protokol pencegahan Covid-19.
Antara lain berwudu dari tempat masing - masing, menggunakan masker, membawa sajadah dan atau Al Qur'an sendiri, membawa plastik atau tas untuk menyimpan sandal/sepatu sendiri, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta tidak bermushofahah alias bersalam-salaman.