Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Terkini dan Kronologi Ibu-ibu di Cianjur yang Dibakar Adik Kandungnya Sendiri

Suami korban, Ade Saepuloh (45) mengatakan, kondisi istrinya saat ini membaik meski masih dirawat di ICU.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kondisi Terkini dan Kronologi Ibu-ibu di Cianjur yang Dibakar Adik Kandungnya Sendiri
Grid.ID
Ilustrasi 

Nahas, api langsung menyambar sekujur tubuh dan wajah IRT tersebut.

2. Nasib Leti

Sontak saja, api yang berkobar di tubuh Leti yang melahapnya.

Nyaris 75 persin tubuh perempuan IRT itu terbakar.

Setelah mendapat pertolongan Leti langsung di bawa ke RSUD Sayang Cianjur.

Di sana ia langsung mendapat perawatan.

3. Kelakuan UA

Berita Rekomendasi

Diketahui UA pria yang membakar Leti tak lain adalah adiknya Leti.

UA sudah sering meminta uang kepada Leti.

UA berpenampilan bak preman, tubuhnya dipenuhi dengan tato.

Saat kakanya dibakar, UA pun mendapatkan luka bakar karena ulahnya.

UA juga sempat di bawa ke RSUD Sayang Cianjur karena terkena sambaran api namun tak separah kakaknya.

4. Ditangkap

Karena juga tersambar api, UA pun sempat dirawat di rumah sakit.

Tak lama setelah mendapatkan perawatan itu ia langsung ditemui polisi.

UA yang mengenakan kaus warna biru gelap dan celana pendek warna sama, tangannya diborgol.

Saat diamankan, UA sempat dikepung oleh warga setempat di tempat kejadian.

UA tak bisa melarikan diri dan pasrah.

5. Terancam 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya itu UA terancam hukuman lima belas tahun penjara.

Kepala urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan UA dijerat Pasal 187 KUHP.

"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).

Pasal itu ditetapkan juga berbunyi pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Diberitakan sebelumnya, UA warga Jalan Barisan Banteng Solokpandan, Cianjur, tak jauh dari rumah Leti.

Semenara itu Leti, warga Jalan KH Asnawi, Gang Bungsu, RT 01/13, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ibu-ibu di Cianjur yang Dibakar Adik, Kesulitan Cari Dokter Spesialis tapi Kondisinya Membaik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas