Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Gojek Mulai Uji Coba Sekat Pemisah Pada Layanan GoRide

Gojek mulai melakukan uji coba penggunaan sekat pemisah antara penumpang dan pengemudi, pada layanan GoRide hari ini, Selasa (10/6/2020).

Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini, Gojek Mulai Uji Coba Sekat Pemisah Pada Layanan GoRide
ist
sekat pemisah Goride 

"Kami mewajibkan mitra menggunakan masker dan sarung tangan. Sedangkan penumpang GoRide kami imbau untuk membawa helm SNI pribadi," kata Nila, Senin (8/6/2020).

Dia mengatakan bahwa Gojek memiliki 130 Posko Aman di kota-kota besar di Indonesia termasuk Jakarta, di mana mitra driver dapat melakukan pengecekan suhu tubuh, mendapatkan healthy kit (masker dan hand sanitizer) serta tempat untuk dilakukannya penyemprotan disinfektan terhadap motor ataupun mobil yang digunakan oleh mitra.

"Kami selalu menjaga kebersihan dan kesehatan mitra serta penumpang," tuturnya.

Adapun fitur informasi kesehatan mitra di aplikasi Gojek, di mana pelanggan dapat mengetahui suhu tubuh mitra driver dan status disinfeksi kendaraan mitra driver.

Gojek merupakan layanan on-demand pertama di Indonesia yang meluncurkan fitur ini.

Fitur ini tidak hanya membantu para pengguna layanan Gojek untuk merasa aman dan memastikan layanan mereka memenuhi standar kesehatan dan higienis, tetapi juga membantu para mitra driver Gojek untuk bisa bekerja dengan tenang.

Sesuai SK Dishub Nomor 105/2020, Gojek memastikan tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal dengan menerapkan pengaturan geofencing.

Berita Rekomendasi

Wajib Pakai APD

Kabar gembira bagi pengemudi ojek onilne ( Ojol) yang selama pandemi tidak diizinkan membawa penumpang

Kini para pengemudi Ojol diizinkan untuk kembali membawa penumpang.

Selama masa penerapan PSBB transisi di DKI Jakarta, Ojol dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi mulai Senin (8/6/2020).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (5/6/2020).

“Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020,” bunyi keputusan tersebut dalam diktum ketiga.

Dalam keputusan tersebut, selama beroperasi, ojek online wajib menggunakan atribut sesuai perusahaan aplikasinya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas