Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyerangnya Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel: Persidangan Berjalan Aneh, Janggal, dan Lucu

Keputusan jaksa menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara bagi penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan mendapat banyak kritikan.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Penyerangnya Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel: Persidangan Berjalan Aneh, Janggal, dan Lucu
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin 

Selain itu keduanya tidak berniat menganiaya dan hanya ingin memberikan pelajaran pada Novel.

Niatnya hanya menyiram air keras ke tubuh Novel, namun ternyata terkena kepala korban.

Diketahui Roni Bugis dan Rahmat Kadir masih menjadi polisi di Brimob saat menyerang Novel.

Rendahnya tuntutan jaksa dinilai memalukan oleh Tim Advokasi Novel Baswedan.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa jaksa tidak berpihak pada korban.

Dia mengutip bagaimana serangan fatal ini dilancarkan kepada seorang Penyidik KPK, yang berperan dalam pemberantasan tindak korupsi di tanah air.

Komisi Kejaksaan RI Beri Rekomendasi pada Sidang Kasus Novel Baswedan

Berita Rekomendasi

Selepas sidang, Komisi Kejaksaan RI memberikan rekomendasi terkait persidangan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Dikutip dari Kompas.com, ini dilakukan KKRI terkait banyaknya kritikan atas tuntutan satu tahun penjara bagi kedua terdakwa. 

Baca: PKS Nilai Tuntutan Ringan Terhadap Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Bisa Timbulkan Teror ke KPK

Baca: Novel Baswedan: Saya Merasa Dikerjai, Negara Abai

Nantinya pertimbagan dan putusan hakim akan dijadikan KKRI memberikan penilaian yang konprehensif dan objektif.

Namun saat ini KKRI tidak bisa ikut campur dalam materi dan teknis penuntutan.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita LH Simanjuntak menilai perlindungan negara kepada penegak hukum harusnya dijalankan secara maksimal dengan tuntutan yang adil bagi korban kekerasan.

Sebab sebagai Penyidik KPK, Novel mengalami kebutaan atas kejadian tersebut.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas