Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan di DKI Jakarta Diwajibkan Berlakukan 2 Shift Kerja, Jika Tak Patuh Bakal Kena Sanksi

Nantinya, Disnaker juga akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek penerapan protokol kesehatan Covid-19

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Perusahaan di DKI Jakarta Diwajibkan Berlakukan 2 Shift Kerja, Jika Tak Patuh Bakal Kena Sanksi
Tribunnews/Jeprima
Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pada masa PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau proporsi karyawan perkantoran hanya 50 persen dari keseluruhan pekerja dan sisanya bekerja dari rumah dengan pembagian jadwal kerja dua shift. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM – Demi mencegah penumpukan karyawan di satu kantor, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang mengatur ketentuan waktu masuk, pulang, dan istirahat kantor bagi pekerja atau karyawan di Ibu Kota selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturan tersebut tercantum didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan nantinya ada dua pembagian atau shift dalam pengaturan jam masuk kerja dan istirahat.

"Yang work from office (WFO) ini menjadi dua shift. Pertama, kedatangan jam 07.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat 11.00-12.00 WIB," ucap Andri kepada Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

"Lalu shift kedua, kedatangan jam 09.00-18.00 WIB dengan waktu istirahat 13.00-14.00 WIB," imbuhnya.

Andri juga meminta agar setiap perusahaan menerapkan aturan tersebut.

Nantinya, Disnaker juga akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas