Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Suami dan Anak Tiri, Ketiga Pembantu Aulia Kesuma Divonis Penjara 10 Hingga 14 Tahun Penjara

Ketiga pembantu Aulia Kesuma juga divonis kurungan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bunuh Suami dan Anak Tiri, Ketiga Pembantu Aulia Kesuma Divonis Penjara 10 Hingga 14 Tahun Penjara
KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA
Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9/2019) mengubgkap tiga tersangka yang sempat buron terkait pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Ketiga tersangka yakni mantan pembantu Aulia Kesuma (AK) yang bernama Karsini alias TN, suami Karsini yang bernama Rodi, dan Supriyanto alias AP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketiga pembantu Aulia Kesuma juga divonis kurungan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan korban Muhammad Adi Pradana alias Dana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ketiganya dinyatakan bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana yang diotaki oleh Aulia Kesuma dan Putranya, Geovanni Kelvin.

"Mengadili menyatakan terdakwa I Karsini, terdakwa II Rody Syahputra Pradana, dan terdakwa III Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suharno, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Baca: Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Muram Wajahnya, Putranya Geovanni Lakukan Ini

Baca: Bunuh Suami dan Anaknya, Aulia Kesuma dan Putranya Geovanni Kelvin Divonis Hukuman Mati

Dalam putusannya, ketiga pelaku divonis penjara dengan masa waktu yang berbeda-beda. Dalam pertimbangannya, masa waktu hukuman dinilai dari sejauh mana peran dan keterlibatan pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut.

Terdakwa Rody Pradana divonis hukuman paling tinggi selama 14 tahun. Sementara Supriyanto divonis 12 tahun penjara dan Karsini divonis selama 10 tahun penjara.

Ketiganya melanggar Pasal 340 juncto 56 ke-2 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa I selama 10 tahun, terdakwa II selama 14 tahun, dan terdakwa III 12 tahun penjara," jelas hakim Suharno.

BERITA TERKAIT

Dalam putusannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah lantaran sebelumnya telah mengetahui maksud Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin yang ingin menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

"Terdakwa sudah mengetahui maksud Aulia Kesuma tujuannya untuk menghilangkan nyawa korban Edi Candra dan M Adi Pradana. Namun, terdakwa masih tetap membantunya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terhadap 3 pembantu Aulia Kesuma, yakni Karsini, Rody Pradana dan Supriyanto.

Ketiganya didakwa memberi sarana pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama dan korban Muhammad Adi Pradana.

Ketiganya dijerat Pasal 340 Jo 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 338 Jo 56 ke-2 KUHP.

Keluarga besar Edi Chandra tak kuat menahan sedih saat melihat peti jenazah Edi Chandra alias Pupung dan Dana saat serah terima di RS Polri Kramat Jati, Jumat (30/8/2019). 


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Isak Tangis Keluarga Iringi Penyerahan Jenazah Pupung dan Dana, https://jakarta.tribunnews.com/2019/08/30/isak-tangis-keluarga-iringi-penyerahan-jenazah-pupung-dan-dana.
Penulis: Bima Putra 
Editor: Muhammad Zulfikar
Keluarga besar Edi Chandra tak kuat menahan sedih saat melihat peti jenazah Edi Chandra alias Pupung dan Dana saat serah terima di RS Polri Kramat Jati, Jumat (30/8/2019). Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Isak Tangis Keluarga Iringi Penyerahan Jenazah Pupung dan Dana, https://jakarta.tribunnews.com/2019/08/30/isak-tangis-keluarga-iringi-penyerahan-jenazah-pupung-dan-dana. Penulis: Bima Putra Editor: Muhammad Zulfikar (TRIBUN JAKARTA/BIMA PUTRA)

"Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Sama seperti Aulia, jelas Sigit, Tini, Rody, dan Supriyanto juga terancam hukuman mati.

Namun, Sigit mengatakan ketiganya masih memiliki kesempatan untuk mendapat keringanan.

"Karena tugas mereka hanya membantu, makanya di dalam dakwaan ada Pasal 56 yang bisa meringankan," ujar dia.

"Tapi nanti kita lihat, kadar membantunya ini berapa persen. Itu yang akan dibuktikan di persidangan," tambahnya.

Dalam surat dakwaan, Tini disebut sebagai mantan pembantu infal Aulia.

Ia juga orang yang pertama kali diminga Aulia untuk mencarikan dukun santet guna membunuh Pupung.

Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.

Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya. Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.

Pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana, direncanakan Aulia Kesuma alias AK karena motif ekonomi.
Pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana, direncanakan Aulia Kesuma alias AK karena motif ekonomi. (kolase/facebook/dok Tribunnews.com)

Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta. Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.

Pada akhirnya, Aulia menyewa dua pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas