Minta PSBB di Tangerang Raya Diperketat, Gubernur Banten: Pakai Sanksi
Tak Ada Istilah PSBB Transisi di Tangerang Raya, Aturan Diperketat Hingga Tingkat Rukan Warga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya diminta diperketat pelaksanaannya.
Hal itu diutarakan Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Dia meminta tiga kepala daerah di Tangerang Raya melaksanakan kebijakan pencegahan penularan Covid-19 tersebut lebih diperketat.
"Tapi saya ingin PSBB lebih ketat lagi. Pengawasannya lebih ketat lagi dan ada sanksinya. Tingkat kesadaran masyarakat sudah relatif lebih tinggi," ujar Wahidin Halim dalam keterangan tertulis, dilansir Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Baca: Penerapan PSBB Jilid 5 di Tangsel: Pasar Dipasangi CCTV Hindari Kerumunan
Wahidin Halim mengaku tidak perlu menambahkan istilah tertentu, seperti PSBB transisi atau lainnya untuk menghindari interpretasi sendiri atau kebingungan di masyarakat.
Pria yang akrab disapa WH ini juga mengatakan, masa edukasi PSBB sudah lewat sehingga perlu pengawasan lebih ketat, terutama untuk mereka yang menyepelekan.
"Sekarang apapun itu namanya, yang betul adalah kesadaran memakai masker, kesadaran tetap tinggal di rumah, serta membawa alat pribadi mulai tisu, vitamin, dan sebagainya," tutur dia.
Adapun sebelumnya, PSBB di Kota Tangerang kembali diperpanjang selama 14 hari, terhitung Senin (15/6/2020) ini.
Baca: Kasus Baru Covid-19 Meningkat, Praktisi Kesehatan Sarankan Ganjil Genap Tidak Diterapkan Dulu
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, perpanjangan PSBB yang kelima tersebut didasarkan dari pertimbangan Gubernur Banten Wahidin Halim yang melihat masih terjadi peningkatan kasus Covid-19.
"Pertimbangan dari Pak Gubernur itu masih ada kasus, walaupun sudah terjadi pelambatan, tapi masih ada kasus," ujar dia dilansir Kompas.com.
Arief mengatakan, meskipun saat ini Kota Tangerang sedang memasuki masa transisi menyambut tatanan hidup baru, atau kenormalan baru, alias new normal, akan tetapi PSBB di Kota Tangerang tidak menamakan PSBB transisi.
"Artinya kalau dibikin namanya seperti DKI (Jakarta) ya, PSBB transisi, masyarakat malah khawatir euforia, ya sudah PSBB saja," kata dia.
Seperti diketahui, PSBB di wilayah provinsi Banten dikenakan untuk Tangerang Raya yang melingkupi tiga wilayah zona merah.
Tangerang Raya sendiri merupakan tiga wilayah pemerintahan diantaranya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
Kota Tangerang Terapkan PSBL
Arief R Wismansyah mengatakan untuk memperketat pelaksanaan PSBB hingga ke tingkat RW, Kota Tangerang akan menerapkan konsep PSBL atau pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL).
"Jadi PSBB di Kota, di skala lingkungan ini diperketat (menjadi PSBL). Diperkecil dan diperktat di bawah," ujar Arief saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Gambaran umum PSBL, kata Arief, di fase ini setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor ke gugus tugas tingkat RW.
"Itu yang mau kami ketatkan," ujar dia.
Baca: Masih Ada Penularan Covid-19, PSBB di Kota Tangerang Kembali Diperpanjang Selama 14 Hari
Selain itu, lanjut Arief, RW yang dinyatakan sebagai zona merah juga harus dibantu oleh RW di sekitarnya agar penyakit Covid-19 tidak menyebar keluar.
"Kalau masih ada yang positif dibantu sama-sama biar cepat sembuh, dan lainnya," ujar dia.
Saat ini, kata Arief, ada 24 RW yang masih dinyatakan sebagai zona merah dari 250 RW yang sebelumnya dinyatakan zona merah di Kota Tangerang dari total 1014 RW.
Jumlah tersebut terus berkurang seiring dengan perpanjangan PSBB keempat. Kota Tangerang sendiri kembali memperpanjang PSBB hingga 14 hari ke depan terhitung hari ini setelah diputuskan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Arief mengatakan, perpanjangan PSBB yang kelima tersebut didasarkan dari pertimbangan Gubernur Banten Wahidin Halim yang melihat masih terjadi peningkatan kasus Covid-19.
"Pertimbangan dari Pak Gubernur itu masih ada kasus, walaupun sudah terjadi pelambatan, tapi masih ada kasus," tutur Arief. (Singgih Wiryono/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Banten Minta Pelaksanaan PSBB Tangerang Raya Diperketat dengan Sanksi" dan "Perketat PSBB Tingkat RW, Kota Tangerang Terapkan PSBL"