Buronan FBI Ditangkap Usai Setubuhi 2 Remaja Wanita di Jakarta, Pelaku Kerap Rekam Adegan Panasnya
Warga Negara Amerika Serikat (AS), Russ Albert Medlin (46), ditangkap aparat Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, (14/6/2020).
Editor: Adi Suhendi
"Dari semuanya, diduga kuat Medlin ini adalah pelaku pedofilia. Bahkan ia residivis kasus serupa di Amerika Serikat pada tahun 2004, 2006 dan 2008," kata Roma.
"Pelaku juga sering meminta para perempuan di bawah umur atau korbannya, untuk mengirim foto dan video telanjang melalui WhatsApp, dengan dijanjikan imbalan uang," kata Roma.
Baca: Cegah Penyebaran Corona, Pengunjung Ancol Dilarang Berenang di Pantai
Dari pendalaman pihaknya kata Roma diketahui bahwa Russ Albert Medlin atau RAM merupakan seorang buronan Interpol.
Hal tersebut berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016, tentang informasi pencarian buronan Interpol United States, yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat sebagai tersangka.
"Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, RAM diketahui telah melakukan penipuan investor saham bitcoin sekitar $ 722 juta USD atau sekitar Rp 10,8 Triliun," kata Roma.
"Modus penipuan dengan dalih investasi saham dan membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi," imbuhnya.
Dalam kasus pelecahan anak, kata Roma, Medlin terakhir kali dihukum penjara selama 2 (dua) tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS pada 2008, atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.
"Saat ini kami tetap memproses hukum terhadap tersangka RAM ini, meskipun ia buronan FBI. Proses hukum kami lakukan, sembari menunggu request dari FBI atau pihak interpol. Juga untuk kemungkinan ekstradisi, kami menunggu pihak terkait," kata Roma.
Kepada Russ Albert Medlin kata Roma akan dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar," kata Roma.
Dari tangan Medlin, kata Roma disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6,3 Juta yang merupakan uang kepada 3 perempuan dimana dua di antaranya di bawah umur.
Disita pula uang tunai sebesar Rp. 60 Juta, pecahan Rp.100.000 dan uang tunai sebesar USD. 20 Ribu pecahan USD.100, serta 8 HP dan dua laptop.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Inilah Cara Buronan FBI Russ Medlin Dapat Setubuhi Remaja di Jakarta