Jadi Buron Mucikari yang Salurkan Anak di Bawah Umur Kepada Russ Albert Madlin
Diduga, wanita itu yang menyalurkan anak kecil kepada pelaku pedofilia yang juga buronan FBI Russ Albert Medlin.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert Medlin di dalam rumah tersebut.
Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).
"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," bebernya.
Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan. Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.
"RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," pungkasnya.
Diketahui, RAM merupakan seorang buronan M Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar 10,8 trilyun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.