Kasus Pencabulan di Rumah Ibadah Depok: Pengurus Curiga SPM Sering Pangku dan Peluk Anak-anak
Kasus ini baru terungkap setelah pengurus gereja mencium gelagat tak beres dari SPM
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jajaran Polres Metro Depok telah mengamankan pria berinisial SPM (42).
Dia diduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur di lingkungan gereja di kawasan Pancoranmas, Depok, Jawa Barat.
Baca: Kemendikbud Dorong Kolaborasi Lembaga Pelatihan Dengan Dunia Usaha
Diketahui, SPM sudah lama menjadi pengurus di gereja tersebut.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan modus yang digunakan terduga pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Dia ini pura-pura mengajak korbannya berbenah perkakas, tapi justru malah dilakukan pencabulan," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Polisi menjerat SPM dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini baru terungkap setelah pengurus gereja mencium gelagat tak beres dari SPM.
Tersangka tampak sering memangku dan memeluk anak-anak di bawah naungannya itu, sesuatu yang dianggap kurang wajar.
Internal gereja membentuk tim investigasi.
Para pengurus gereja mengundang orangtua-orangtua anak-anak yang tergabung dalam kegiatan gereja tersebut, meminta mereka agar menanyakan apakah putra-putri mereka jadi korban pelecehan seksual.
Tak dinyana, pengakuan anak-anak mereka pun bermunculan.
Seorang anak mengaku dilecehkan pada medio Maret 2020 lalu.
Sejak itu, temuan terus bergulir.
Pendamping hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan menduga bahwa bukan hanya 1-2 anak-anak yang telah jadi sasaran pencabulan oleh SPM.