Viral Video Tempat Hiburan Malam di Bekasi Mulai Disesaki ABG Berjoget, Ini Penjelasan Pengelola
Dalam video itu terlihat, sejumlah anak muda baik pria dan wanita asik berjoget sambil diiringi live musik.
Editor: Hasanudin Aco
Pria yang akrab disapa Pepen itu mengakui Emil khawatir jika seluruh tempat hiburan dibuka akan menyebabkan lonjakan kasus baru terkait Covid-19 di Kota Bekasi.
Meski demikian, teguran Emil itu ternyata tak menghentikan pengoperasian tempat hiburan di Kota Bekasi.
“Ya tetap berjalan yang kurang kita perbaiki. Enggak apa-apa (ditegur), pemimpin yang baik. Bapak pernah bilang ke Pak Guburnur kalau ada apa-apa diingatkan, tapi kita juga yang preventif dong. Kita sediakan segala fasilitasnya sambil berjalan, nah itu," ujar Rahmat di Bekasi, Kamis (11/6/2020).
Pepen mengatakan, pemintaan Emil menjadi masukan baginya untuk benar-benar memastikan bahwa
tempat hiburan dapat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan baik.
Sehingga apa yang dikhawatirkan Emil terkait lonjakan kasus tersebut tak terjadi.
Misalnya dengan memeriksa karyawannya dengan rapid test, mewajibkan pengunjung pakai masker, menjaga physical distancing, dan memastikan kesehatan pengunjung.
"Ya tetap berjalan yang kurang kita perbaiki. Kalau Pak Gubernur takut ada seperti di Korea, ya supaya tidak terjadi seperti di Korea makanya di-rapid, di-swab, masker, physical distance, disinfektan dan hal-hal di luar dari itu diingatkan," ujar Pepen.
"Seperti kemarin Pak Wakil ninjau kurang 'A' kurang 'B', kami ingatkan, ada tim ceklis. Kalau kurang diingatkan lagi, dua hari lagi masih kurang diingatkan lagi, yang keempat kali bikin surat peringatan baru yang kelima kali beri peringatan keras," lanjutnya.
Ia mengklaim alasan perbolehkan tempat hiburan beroperasi lantaran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi selama tiga bulan ini menurun.
Pepen berharap, PAD Kota Bekasi dapat stabil setelah tempat hiburan beroperasi kembali.
"Nah ini diluruskan ini, kan masa adaptasi ini kan masa di mana keterpurukan tiga bulan, paling tahu yang melihat kondisinya kan wali kota, bupati di suatu daerah. Ingat RKUD (Rekening Khas Umum Daerah) Kota Bekasi itu sudah mau kering ya, jangan sampai kita nanti tidak mampu membayar hak-hak pegawai," tutur Rahmat.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi telah memperbolehkan tempat hiburan, yakni tempat karaoke, spa, panti pijat, bioskop, mal dan kelab malam beroperasi.
Karyawan tempat hiburan yang diperbolehkan beroperasi tersebut harus rapid test terlebih dahulu.
Tempat Hiburan Malam Tak Perlu Buka, DPRD: Pemkot Bekasi Bisa Genjot Pajak dari Mal dan Restoran
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menilai tempat hiburan malam (THM) tak perlu dibuka terlebih dahulu.
Hal itu dikarenakan THM menjadi lokasi risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDIP Nicodemus Godjang mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi terlalu terburu-buru membuka THM.
Seharusnya dalam new normal ini ada tahapan yang dilalui dalam pengaktifkan kembali kegiatan ekonomi.
"(THM) seharusnya jangan dibuka dulu, karena itu sangat berbahaya sekali," ujar Nicodemus, di Bekasi pada Minggu (14/6/2020).
Nico menjelaskan selain THM, kegiatan ekonomi lainnya seperti spa, panti pijak, fitnes dan CFD (car free day) harus menjadi yang paling terakhir dibuka.
Wali Kota harus menjalankan new normal ini secara bertahap dan perlahan sesuai aturan Gubernur Jawa Barat.
"Ini kan harus perlahan-lahan, misalkan restoran oke buka tetapi tetap protokol kesehatannya harus dijaga.
Seperti jaga jarak antar pengunjung dan juga kapasitas pengunjung harus dijaga," terang Ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapperda).
Nico memahami kondisi keuangan Pemkot Bekasi menipis karena tak ada pemasukkan pendapatan asli daerah (PAD).
Akan tetapi penarikan pajak untuk PAD bisa dimaksimalkan dari mal maupun restoran.
"Kita juga tahu bersama PAD Kota Bekasi lagi anjlok. Tetapi, tidak serta-merta THM dan spa atau lain itu dibuka. Seharusnya ditahan dulu itu," ucapnya.
Pemkot Bekasi dapat memaksimalkan pendapatan dari mal, restoran maupun hotel.
Tetap protokol kesehatannya wajib dijalankan, pembatasan pengunjung, dan diawasi.
"Kalau THM dibuka sangat berbahaya sekali, karena di situ kan kita tidak bisa melihat secara langsung. Kalau restoran dan juga mal gampang dikontrol itu," ungkap Nico.
Pendapatan PAD dari pembukaan mal dan restoran selain dari pajak yang makan dan belanja juga bisa dari parkir.
"Karena parkiran bisa dimanfaatkan pemasukan PAD dan juga bisa memanfaatkan restoran serta hotel," papar dia. (WartaKota/Muhammad Azzam/ TribunJakarta/Yusuf) (*)