Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan FBI yang Ditangkap di Jaksel Pelaku Pedofil, Rekam Adegan Persetubuhan dengan Korbannya

"Modus operandi pelaku RAM, awalnya ia meminta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Buronan FBI yang Ditangkap di Jaksel Pelaku Pedofil, Rekam Adegan Persetubuhan dengan Korbannya
AFP/BAY ISMOYO
Orang yang dicari di Amerika Serikat oleh Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin (tengah belakang), ditunjukkan kepada wartawan saat rilis kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap buronan FBI bernama Russ Albert Medlin terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin di negaranya, dan di Indonesia Medlin ditangkap atas kejahatan prostitusi anak di bawah umur (pedofilia). AFP/BAY ISMOYO 

Dan tersangka merekam video saat melakukan hubungan badan dengan anak-anak di bawah umur itu.

"Pelaku merekam video menggunakan Hp pelaku dan meminta bantuan salah satu anak
untuk memegang Hp pelaku. Sementara, pelaku melakukan hubungan layaknya suami
istri," kata Yusri.

Tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama
15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Pedofil di Amerika

Polisi menelusuri latar belakang profil tersangka Russ yang merupakan warga negara
asing itu.

Dan diketahui Russ Albert Medlin merupakan buronan dari FBI sejak 2016.

Berita Rekomendasi

FBI memasukkan nama Russ Albert Medlin ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol
dengan control number: A-10017/11-2016 tetanggal 04 November 2016 tentang
informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10
Desember 2019.

“Di surat itu tercatat tersangka RAM yang tengah menjadi buruan,"
jelasnya.

Russ menjadi buronan dari FBI atas tuduhan telah melakukan penipuan investasi saham
sekitar 722 juta Dolar AS atau sekitar Rp10,8 triliun dengan modus cryptocurrency
skema ponzi.

Namun, dari pengembangan lebih lanjut ke pihak kepolisian Amerika,
diketahui tersangka Rush juga pernah melakukan kejahatan pedofilia di Amerika Serikat.

"Tersangka RAM sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan 2008, dihukum penjara
selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, atas perbuatannya
melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun," ujarnya.

Baca: Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Istana Sarankan Ikuti Proses Pengadilan

Yusri menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk mencari
tahu motif tersangka Russ kerap melakukan perekaman video terhadap anak di bawah
umur yang disetubuhinya.

"Pelaku menyimpan material video dan gambar dengan obyek
anak sebagai korban seksual," pungkasnya. (Tribun network/igm/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas