Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Motor Masuk ke Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp 500 Ribu atau Penjara 2 Bulan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan pengendara motor untuk tidak masuk ke dalam jalur sepeda.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pengendara Motor Masuk ke Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp 500 Ribu atau Penjara 2 Bulan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga bersepeda melintasi jalur sepeda yang telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga sekarang masih meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) saat akhir pekan di Jakarta. Namun, Pemprov DKI menyiapkan satu jalur khusus untuk sepeda di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin di Jakarta Pusat yang mulai dibuka pada Minggu ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan pengendara motor untuk tidak masuk ke dalam jalur sepeda atau pop up bike line. Menurutnya, pelanggar bisa didenda hingga pidana jika melanggar.

"Kalau kendaraan lain tidak masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada markanya maka akan melanggar marka. Disitu kan markanya tidak terputus di jalur sepeda," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Sambodo mengatakan jalur sepeda hanya untuk diperuntukkan pesepeda bukan untuk kendaraan lainnya. Adapun sanksi denda dan pidana termaktub dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pelanggarannya ada di Pasal 287 ayat 1 ancaman hukum Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, antusiasme warga DKI Jakarta untuk bersepeda dalam PSBB masa transisi terus meningkat. Untuk mencegah kecelakaan, Polda Metro Jaya bersama pemprov DKI Jakarta mempersiapkan jalur sepeda di pusat ibu kota pada waktu-waktu tertentu.

Baca: Polisi Berlakukan Jadwal Waktu Jalur Sepeda di Sudirman-Thamrin, Berikut Rinciannya

Baca: Kesal Dituding Lakukan Cinta Satu Malam, Dinar Candy Berniat Buktikan dengan Tes Keperawanan

Nantinya, jalur tersebut hanya dibatasi dengan traffic cone yang menandakan jalur itu milik pesepeda. Sebaliknya untuk sementara waktu, jalur sepeda atau pop up bike line hanya baru diberlakukan di jalan Sudirman-Thamrin.

Berita Rekomendasi

"Kita melaksanakan peninjauan terhadap jalur sepeda yang kita sebut dengan pop up bike line. Dimana jalur sepeda tersebut merupakan upaya kita untuk membentuk masyarakat yang sehat, dan produktif menuju era new normal," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Sambodo mengatakan jalur sepeda itu memang belum permanen. Pop up bike line itu nantinya akan ada pada waktu sibuk semisal pada waktu berangkat kerja dan pulang kerja.

"Pertama jalur sepeda ini akan kita gelar pada pagi hari dan sore hari. Dari Senin-Jumat, pagi harinya dari jam 06.00-08.00 pagi, kemudian untuk sore hari dari jam 16.00-18.00 WIB. Untuk Sabtu, karena harinya bukan hari kerja maka kita gelar dari jam 10.00. Kemudian untuk sore dari jam 16.00 sampai jam 19.00," jelasnya.

"Minggu InsyaAllah ini masih kita godok masih kita rapatkan lagi. Tapi minggu depan sudah mulai car free day, sehingga hari minggu masyarakat di ruas jalan sudirman thamrin bisa car free day malam harinya juga jg kita gelar lagi sama dari jam 4 sore sampai jam 7 malam," sambungnya.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan pembatasan jalur sepeda atau traffic cone nantinya akan kembali disingkirkan jika telah melewati batas waktu tersebut. Ia mengharapkan warga DKI

"Dengan disiapkan ini kami menghimbau kepada pengguna sepeda untuk memanfaatkan jalur sepeda yang kita siapkan. Karena pengamatan sampai dengan 3 hari kemarin , banyak pesepeda yang tidak masuk kepada jalur sepeda tapi malah mengambil jalur tengah menyelip di antara kendaraan, ini sangat berbahaya bisa mungkin kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas