Fakta Ditangkapnya John Kei dalam Penyerangan ke Nus Kei: Kronologi, Motif hingga Ancaman Hukumannya
John Refra Kei alias John Kei kembali ditangkap Polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap Nus Kei.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
"Pasal yang kami terapkan terhadap para pelaku adalah pasal 88 KUHP terkait dengan permufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan UU darurat nomor 12/1951," terang Nana.
Untuk diketahui, sebelumnya John Kei pernah terlibat kasus pidana atas keterlibatan dalam pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45).
Ia sempat divonis 12 tahun penjara atas kasus itu dan belum lama ini dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.
Atas kasus yang terjadi saat ini, Nana menjelaskan proses hukum terhadap John Kei untuk kasus barunya ini terus berjalan.
Baca: John Key Ditangkap Polda Metro Jaya, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman
Terancam Hukuman Mati
Terkait hukuman John Kei, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya menunggu penetapan status dari John Kei.
Yasona menyebut, John Kei akan menjalani hukuman lama ditambah dengan hukuman tindak pidana yang baru jika memang dinyatakan melanggar ketentuan pembebasan bersyarat.
"Kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Kalau Polisi nyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru," ucap Yasonna ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Yasonna mengungkapkan sebelum bebas bersyarat, John Kei berperilaku baik selama menjalani masa penahanan.
Namun, dirinya tak mengetahui faktor penyebab John Kei kembali berulah usai bebas bersyarat.
"Kita menyesalkan kejadian ini. Dulunya sebelum kita bebaskan baik sudah ini, tiba-tiba mungkin entah lah apa yang membuat ini. Kalau betul nanti dia terlibat, kita serahkan dulu ke Polisi, kita tunggu dulu Polisi bagaimana status beliau," kata Yasonna.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan John Kei terancam dengan hukuman mati apabila semua unsur tersebut terpenuhi.
"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
(Tribunnews.com/Tio/Chaerul Umam, Kompas.com/RindiNuris)