Kembali Terkena Kasus, Ini Penjelasan Polisi Soal Nasib Status Pembebasan Bersyarat John Kei
Ia mengatakan John Kei pun merencanakan pembunuhan terhadap pamannya tersebut di rumahnya di daerah Green Lake, Tangerang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana angkat bicara soal status pembebasan bersyarat John Kei setelah kedapatan kembali melakukan tindak pidana mengenai penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu (22/6/2020).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana. Dia kemudian mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.
Setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu.
"Untuk pembebasan bersyarat ini dia (John Kei, Red) memang diberikan setelah para narapidana ini melaksanakan dua pertiga masa tahanan dan yang bersangkutan ini berkelakuan baik," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Namun demikian, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan proses tindak pidana yang dilakukan John Kei dalam kasus ini. Pihaknya memastikan proses hukum yang bersangkutan dalam kasus ini terus berjalan.
Baca: Kelompok John Kei yang Ditahan Bertambah Jadi 30 Orang Buntut Penyerangan di Tangerang dan Jakbar
"Inikan jelas yang bersangkutan melakukan tindakan pidana kembali. Jadi kita butuh waktu dalam rangka prosesnya. Jadi prosesnya ini pun akan tetap kita lakukan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan motif penyerangan dan penembakan kelompok John Kei di daerah Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu (22/6/2020), terkait masalah pribadi.
Nana mengatakan John Kei memiliki masalah pribadi dengan pamannya yang bernama Nus Kei.
Ia mengatakan John Kei pun merencanakan pembunuhan terhadap pamannya tersebut di rumahnya di daerah Green Lake, Tangerang.
"Motif ini sebenarnya bisa dikatakan ini mereka masih keluarga John Kei dengan Nus Kei atau dilandasi dengan masalah pribadi antara John Kei dengan Nus Kei," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Nana mengatakan pangkal masalah yang disoal oleh kelompok John Kei adalah ketidakpuasan terkait bagi hasil penjualan salah satu tanah di Ambon. Kelompok John Kei pun marah dan sempat saling mengancam melalui ponsel.
"Ketidakpuasan dalam hal ini pembagian uang hasil penjualan tanah. Jadi ini masalah pribadi sebenarnya awalnya. Tetapi karena dilandasi dengan tidak adanya penyelesaian kemudian mereka sekali mengancam melalui handphone ini setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ini," ungkapnya.
Ketidakpuasan inilah yang membuat John Kei menginstruksikan pembunuhan Nus Kei kepada seluruh anggotanya. Alhasil sebelum menggeruduk rumah Nus Kei, mereka terlebih dahulu membunuh salah satu anggota Nus Kei di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Tadi saya sampaikan ada pasal permufakatan jahat dan ini memang berawal didapatkan dari hasil kita melakukan atau membuka handphone-nya daripada pelaku. Di mana didapatkan ada perintah dari saudara John Kei kepada anggotanya," pungkasnya.
Kronologi Aksi Brutal Kelompok John Kei
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penyerangan dan penembakan kelompok John Kei di dua lokasi berbeda di Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu (22/6/2020). Penyerangan itu dipicu masalah pribadi terkait pembagaian hasil penjualan tanah dengan pamannya Nus Kei.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan masalah pribadi itulah yang membuat John Kei gelap mata merencanakan pembunuhan kepada pamannya. Pada Minggu (21/6/2020), kelompoknya pun bergerak untuk menyerang Nus Kei.
Penyerangan dimulai kepada dua anak buah Nus Kei berinisial YCR (46) dan ER di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta, Barat. Setidaknya kelompok John Kei berjumlah hampir 7 orang memburu keduanya saat tengah mengendarai sepeda motor.
Nana menyebut kelompok John Kei melakukan penganiayaan dan pembacokan hingga salah satu anak buah Nus Kei berinisial YCR tewas di tempat. Sementara ER mengalami luka berat dengan empat jari tangannya putus akibat luka bacok.
"1 orang meninggal dunia atas nama YCR yang bersangkutan meninggal karena luka bacok di beberapa tempat. Satu orang lagi putus jari tangan atau empat jari tangan putus karena bacokan atas nama ER," jelasnya.
Usai menghabisi anak buah Nus Kei, kelompok John Kei bergegas menuju rumah Nus Kei yang berada di Green Lake, Tangerang. Total, mereka menggeruduk rumah tersebut dengan jumlah anggota 15 orang dengan mengendarai 4 unit kendaraan roda empat.
"Kurang lebih 15 orang yang saat itu tidak dikenal menggunakan 4 unit kendaraan roda empat yang juga diduga dari kelompok John Kei mendatangi satu rumah yang beralamat di Jalan di perumahan green lake cluster Australia Jalan boulevard 52 Cipondoh Tangerang. Mereka datang ke sana dan mencari seseorang dan di situ memang jelas bahwa rumah tersebut ke rumah Nus Kei," ungkapnya.
Namun beruntung, saat itu Nus Kei tidak berada di rumahnya. Di sana hanya ada istri dan anak Nus Kei yang telah berusaha kabur usai kelompok John Kei Datang.
"Istri dan anaknya berusaha meninggalkan tempat dan terjadinya pengrusakan rumah tersebut. Mulai dari pintu, ruang tamu dan kamar yang dirusak kelompok tersebut yang kurang lebih 15 orang," jelasnya
"Disamping itu juga merusak 2 unit kendaraan roda empat milik saudara Nus Kei dan satu unit kendaraan roda empat memiliki tetangganya Nus Kei dan kemudian setelah melakukan perusakan tidak ditemukan orang yang dicari dan kelompok ini kemudian keluar dari rumah tersebut," lanjutnya.
Usai merusak rumah dan kendaraan milik Nus Kei, mereka pun kabur dan merusak sejumlah gerbang perumahan tersebut. Akibatnya, satu sekuriti perumahan dan ojek online mengalami luka akibat kejadian itu.
"Mereka sangat brutal. Mereka merusak gerbang perumahan dan membuang tembakan sebanyak 7 kali sehingga menyebabkan satu orang sekuriti tertabrak atas nama Adi Nugroho dan 1 orang pengemudi ojek online ini tertembak di bagian kaki jempol kanan dan saat ini kedua-duanya sedang dirawat di rumah sakit Medistra karang Tengah," pungkasnya.
Akibat peristiwa ini, pelaku terancam dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 tentang kekerasan.