8 Orang Rudapaksa Gadis Hingga Meninggal, Pelarian DR Berakhir di Sumedang
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana, mengatakan, DR ditangkap di Sumedang, Jawa Barat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DR, tersangka ke delapan kasus rudapaksa OR (16) yang menyebabkan korban tewas akhirnya diringkus polisi.
Lelaki itu ditangkap dalam pelariannya di Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (22/6/2020).
Iya inisial DR ditangkap di daerah Sumedang, Jawa Barat. Hari ini sekarang masih dijalan, saat ini masih di perjalanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margan melalui sambungan telepon.
Margana mengatakan, DR berada di rumah salah seorang keluarganya saat ditangkap tanpa perlawanan.
"Infonya saudaranya ada di sana ya. Tidak ada perlawanan saat ditangkap," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tersangka lain sudah lebih dulu diamankan aparat kepolisian. Mereka berinisial FF, SU, DE, AN, RI, DK, DR dan S.
Sedangkan seorang tersangka lain berinisial RI, masih dalam pengejaran.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, OR dua kali disetubuhi bergilir, di salah satu rumah di bilangan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 10 April 2020 dan 18 April 2020.
Pada 10 April, OR disetubuhi oleh delapan pria, yakni: FF, SU, DE, AN, RI, DK, DR dan S. Sedangkan pada 18 April, S tidak ikut aksi bejat itu.
Diketahui, S merupakan saudara dari SU, dan sudah beristri serta memiliki tiga orang anak.
Pada dua kali persetubuhan bergilir itu, OR sama-sama diajak oleh FF, kekasihnya. Sebelum OR melepas baju dan digauli bergilir, gadis putus sekolah itu terlebih dahulu meminum pil excimer sebanyak tiga butir sekaligus.
Pil semacam obat penenang itu dibelikan oleh SU, yang juga pemilik rumah.
Setelah dua kali persetubuhan bergilir itu, OR jatuh sakit. Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, bahkan menyebut OR sampai pincang dan harus menggunakan kursi roda.
Kondisi tubuh OR terus menurun hingga akhirnya ia menghembuskan nafas terakhirnya pada Kamis (11/6/2020).