8 Orang Rudapaksa Gadis Hingga Meninggal, Pelarian DR Berakhir di Sumedang
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana, mengatakan, DR ditangkap di Sumedang, Jawa Barat
Editor: Hendra Gunawan
24 adegan rekonstruksi
Unit Reskrim Polsek Pagedangan menggelar rekonstruksi kasus persetubuhan OR (16), gadis di bawah umur asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), bukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi justru digelar di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Senin (22/6/2020).
Kanit Polsek Pagedangan, Ipda Margana, mengatakan, hal itu dilakukan demi alasan keamanan.
"Sudah rekonstruksi tadi, di Polsek, ada 24 adegan," ujar Margana melalui sambungan telepon.
Banyaknya jumlah tersangka, yaitu sebanyak enam orang, dikhawatirkan akan melarikan diri.
Baginya, reka adegan masih bisa terrepresentasi walaupun bukan dilakukan di lokasi sebenarnya.
"Iya pertimbangan faktor keamanan kan. Kita kan dengan tersangka yang jumlahmya banyak begitu kan resiko ya. Takutnya kabur melarikan diri alasan keamananlah yang jelas. Makannya kita buat di kantor," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, OR dua kali disetubuhi bergilir, di salah satu rumah di bilangan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 10 April 2020 dan 18 April 2020.
Pada 10 April, OR disetubuhi oleh delapan pria, yakni: FF, SU, DE, AN, RI, DK, DR dan S. Sedangkan pada 18 April, S tidak ikut aksi bejat itu.
Diketahui, S merupakan saudara dari SU, dan sudah beristri serta memiliki tiga orang anak.
Pada dua kali persetubuhan bergilir itu, OR sama-sama diajak oleh FF, kekasihnya. Sebelum OR melepas baju dan digauli bergilir, gadis putus sekolah itu terlebih dahulu meminum pil excimer sebanyak tiga butir sekaligus.
Pil semacam obat penenang itu dibelikan oleh SU, yang juga pemilik rumah.
Setelah dua kali persetubuhan bergilir itu, OR jatuh sakit. Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, bahkan menyebut OR sampai pincang dan harus menggunakan kursi roda.