8 Orang Rudapaksa Gadis Hingga Meninggal, Pelarian DR Berakhir di Sumedang
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana, mengatakan, DR ditangkap di Sumedang, Jawa Barat
Editor: Hendra Gunawan
"Mereka ingin melakukan perzinahan secara bersama-sama," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, OR meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020).
Selama rentang waktu dari peristiwa pemerkosaan sampai hembusan nafas terakhirnya, kesehatan OR menurun.
Almarhum sempat dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis
Bahkan Efri mengatakan, usai pemerkosaan terakhir pada 18 April, kondisi OR pincang.
Keenam pelaku yang sudah tertangkap dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (MuhammadZulfikar/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul UPDATE Kasus Gadis di Serpong Tewas Usai Dirudapaksa, Seorang Pelaku Ditangkap di Sumedang