Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Perusahaan Investasi Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba, 58,03 Gram Ganja Disita

Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial HKL lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Direktur Perusahaan Investasi Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba, 58,03 Gram Ganja Disita
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial HKL yang merupakan direktur satu perusahaan investasi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.

HKL diduga memesan satu paket ganja kering seberat 58,03 Gram yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan yang bersangkutan berlangsung di rumahnya di Komplek Perumahan Kalibata Indah Blok B30, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).

"Tersangka HKL shareholder (Pemegang Saham, Red) PT M dan juga Direktur PT S (Bidang Investasi)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Kurniawan kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).

Baca: Direktur Perusahaan di SCBD Kepergok Polisi Pesan Ganja dari Medan

Penangkapan tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima dari Bea Cukai bahwa dicurigai adanya pengiriman narkoba jenis ganja atau marijuana dalam paket yang dikirimkan dari Medan.

Informasi tersebut pun langsung ditindak lanjuti Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

Kurniawan mengatakan pengiriman paket itu disamarkan pelaku dengan paket baju asal Medan.

Di situ juga tertera alamat dan nama penerima paket tersebut.

Baca: Akui 20 Tahun Pakai Ganja, Ternyata Dwi Sasono Pernah Sinyalkan Tanda-Tanda Kecanduan

"Modus pengiriman paket diberitahukan sebagai baju asal Medan, dengan nama pengirim 31 Best Collection Medan, nama penerima HKL, alamat penerima PT M yang terletak di kawasan SCBD Jalan Jenderal Soedirman Jakarta Selatan," jelas dia.

Saat paket dikirim ke kantornya, Kurniawan mengatakan tersangka meminta kurir untuk memberikan barang tersebut kepada Office Boy (OB).

Paket kemudian diterima dan disimpan di kantornya.


"Tersangka mengarahkan barang diserahkan melalui OB kantor tempat tersangka bekerja. Paket kemudian disimpan di kantor dan pada dini harinya tersangka mengambil paket tersebut untuk dibawa ke rumah," ungkapnya.

Selanjutnya, kepolisian melakukan penangkapan ke rumah tersangka di Kalibata Indah.

Baca: Pakai Ganja karena Susah Tidur, Jefri Nichol Mengaku Ini Rasanya Usai Mengonsumsinya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas