Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Kelompok John Kei yang Serahkan Diri Terlibat Insiden Pembacokan di Cengkareng

Dia takut dan khawatir keluarganya bakal jadi sasaran pembalasan dari kelompok Nus Kei

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Anggota Kelompok John Kei yang Serahkan Diri Terlibat Insiden Pembacokan di Cengkareng
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kasat Reskrim Polrestro Depok, Kompol Wadi Sabani (kiri) memberikan keterangan terkait penyerahan diri SR (kanan) di Mapolrestro Depok, Rabu (24/6/2020) 

Kemudian, markas kelompok John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada 20 Juni. Lalu Arcici, Cempaka Putih pada 21 Juni.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, senjata tajam berupa tombak dibagikan oleh anak buah John Kei berinisial DF di Arcici, Cempaka Putih.

"Ada (pemufakatan jahat) di Arcici sebelum kejadian jam 11.00 di Kosambi (Cengkareng) dan jam 13.00 di Tangerang (Green Lake City)," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.

"Arcici ini adalah tempat terakhir yang digunakan oleh tersangka DF untuk memberi arahan terakhir dan membagi-bagi tugas, membagi-bagi peralatan berupa senjata tajam, tombak dan mobil-mobil yang ada," lanjutnya.

Selanjutnya, enam anak buah John Kei disebar ke Cengkareng dan 25 orang disebar ke Green Lake City untuk menyerang kelompok Nus Kei.

Seluruh anak buah John Kei menuju lokasi dengan mengendarai mobil.

"Setelah di Arcici di Cempaka Putih, enam mobil akan dibagi, lima mobil untuk berangkat ke TKP rumah Nus Kei yang ada di Cluster Australia," ujar Calvijn.

Berita Rekomendasi

Penyerangan di Green Lake City menyebabkan satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.

Korban lain, satu sopir ojek online tertembak di bagian kaki. Saat itu, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

Baca: Sambil Diantar Orangtua, Anak Buah John Kei Serahkan Diri ke Polres Depok

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Cerita Angke Rumotora saat Dihadang Anak Buah John Kei, Kondisi Jari Terputus dan Berlumuran Darah

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas